Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Larangan Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

6 Juni 2023   06:52 Diperbarui: 6 Juni 2023   06:58 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah hampir 229.000 terdiri dari jamaah reguler dan jamaah haji plus (khusus).

Keberangkatan jamaah haji Indonesia terbagi menjadi 2 gelombang di mana 

1. Gelombang 1 dari Indonesia menuju ke Madinah untuk melaksanakan Arbain dan ziarah di Masjid Nabawi serta perjalanan wisata dan ziarah ke tempat -tempat bersejarah di sekitar Madinah.

Gelombang 1 berangkat mulai 24 Mei - 7 Juni 2023.

2. Gelombang 2 dari Indonesia menuju ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji pada saatnya nanti.

Gelombang 2 berangkat dari Indonesia mulai tgl 8 - 24 Juni 2023.

Kesucian niat para jamaah haji atau jamaah umrah datang ke tanah suci Mekkah dan Madinah adalah semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT, oleh karenanya jangan diikuti dengan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan ibadah haji dan umrah.

Bila anda berada di Masjidil Haram di kota Makkah untuk melakukan ibadah haji atau umrah dan saat berada di Masjid Nabawi di Madinah maka niatkan semata-mata untuk beribadah.

Jangan melakukan kegiatan lain diluar ibadah karena ada beberapa larangan bagi jamaah saat berada di lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi 

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai pemegang amanah untuk dua kota suci Makkatul Mukaromah dan Madinatul Munawaroh telah menetapkan aturan ketat kepada jamaah haji atau jamaah umrah untuk tidak melakukan beberapa kegiatan seperti di bawah ini.

Melansir laman Kemenag (Kementerian Agama) RI, berikut ini adalah 6 larangan saat berada di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

1. Membentangkan Spanduk yang dibawa dari tanah air, spanduk apa saja termasuk spanduk rombongan, spanduk KBIH, spanduk travel tour dan semua spanduk dilarang dibentangkan, termasuk di dalamnya adalah poster bahkan bendera negara juga tidak boleh.

2. Jamaah haji Indonesia dilarang mengambil barang temuan di dalam maupun di kompleks masjid.

Bila jamaah mengetahui ada barang temuan atau barang tercecer di dalam masjid segera menghubungi petugas keamanan terdekat agar barang itu diamankan oleh petugas.

3. Bergerombol Lebih dari 5 Orang

Saudi menerapkan aturan yang ketat bagi jemaah yang terlihat berkerumun dalam jangka waktu lama dengan jumlah lebih dari lima orang. Jika petugas masjid melihat hal ini, mereka pasti akan mengusir jemaah tersebut atau meminta mereka untuk berjalan keluar

4. Mengambil Video Berdurasi Lama

Secara umum, otoritas Saudi tidak terlalu membatasi pembuatan rekaman video atau audio. Banyak jemaah yang merekam saat azan berkumandang, melakukan tawaf, sa'i, tahalul, berdoa di Raudhah, dan kegiatan lainnya.

Pengambilan video untuk dokumentasi boleh dilakukan atas izin yang diberikan oleh pihak berwenang 

5. Buang Sampah Sembarangan

Pengelola masjid sangat memperhatikan kebersihan area sekitar. Oleh karena itu, jamaah haji tidak boleh sembarangan membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan

Jika sulit menemukan tempat sampah, sebaiknya jemaah menyimpan botol bekas dan sejenisnya sementara di dalam tas atau dibawa terlebih dahulu.

6. Merokok

Meskipun banyak jemaah Indonesia yang biasanya merokok setelah salat atau menunggu waktu salat berikutnya, sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Jika ketahuan melanggar aturan, jemaah pasti akan diingatkan. Bahkan jika petugas yang bertindak tegas dengan membawa jamaah digiring keluar dari kompleks Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Oleh karena itu jammah haji atau umrah harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh ketua rombongan, Ketua Kloter, Pembimbing KBIH atau Tour Travel yang memberangkatkan jamaah haji) umrah tersebut.

 Kesimpulan

1. Niatkan ke tanah suci untuk beribadah

2. Patuhi aturan yang berlaku di tempat yang dituju

3. Ingat pepatah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.

Semoga ibadah haji Anda diberikan kelancaran dan kesehatan sehingga bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah baik yang sunah, wajib dan rukun haji dan pulang dengan membawa gelar Haji yang mabrur dan makbul , Aamiin.

Semoga bermanfaat.

Salam Haji, 06-06-2023

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun