Melansir laman Kemenag (Kementerian Agama) RI, berikut ini adalah 6 larangan saat berada di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
1. Membentangkan Spanduk yang dibawa dari tanah air, spanduk apa saja termasuk spanduk rombongan, spanduk KBIH, spanduk travel tour dan semua spanduk dilarang dibentangkan, termasuk di dalamnya adalah poster bahkan bendera negara juga tidak boleh.
2. Jamaah haji Indonesia dilarang mengambil barang temuan di dalam maupun di kompleks masjid.
Bila jamaah mengetahui ada barang temuan atau barang tercecer di dalam masjid segera menghubungi petugas keamanan terdekat agar barang itu diamankan oleh petugas.
3. Bergerombol Lebih dari 5 Orang
Saudi menerapkan aturan yang ketat bagi jemaah yang terlihat berkerumun dalam jangka waktu lama dengan jumlah lebih dari lima orang. Jika petugas masjid melihat hal ini, mereka pasti akan mengusir jemaah tersebut atau meminta mereka untuk berjalan keluar
4. Mengambil Video Berdurasi Lama
Secara umum, otoritas Saudi tidak terlalu membatasi pembuatan rekaman video atau audio. Banyak jemaah yang merekam saat azan berkumandang, melakukan tawaf, sa'i, tahalul, berdoa di Raudhah, dan kegiatan lainnya.
Pengambilan video untuk dokumentasi boleh dilakukan atas izin yang diberikan oleh pihak berwenangÂ
5. Buang Sampah Sembarangan
Pengelola masjid sangat memperhatikan kebersihan area sekitar. Oleh karena itu, jamaah haji tidak boleh sembarangan membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan