Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Setuju SIM Seumur Hidup tapi Perbaiki Sistem Penerbitan SIM

2 Juni 2023   07:38 Diperbarui: 2 Juni 2023   07:41 3302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar SIM A dan SIM C milik penulis (foto dokpri)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi orang yang mau mengemukakan kendaraan bermotor.

Baru-baru ini ada warga yang menggugat Korlantas Polri tentang pemberlakuan SIM ke Mahkamah Konstitusi dan sedang diproses.

Topik pilihan yang disajikan oleh Kompasiana kali ini cukup menarik tentang Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.

Penulis termasuk yang tidak setuju dengan wacana seperti ini mengapa?

1. SIM bukan termasuk identitas diri seperti KTP meski ada data pribadi di SIM tapi SIM adalah identitas bahwa pemilik SIM adalah orang yang secara aturan berhak dan boleh mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.

2. Seseorang bisa memiliki banyak SIM sesuai dengan kemampuan dia dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Jenis -jenis SIM yang Berlaku di Indonesia 

1. SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu

  • SIM A
    SIM A diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram, baik mobil penumpang maupun mobil barang
  • SIM B
    SIM B1 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus
  • SIM B2 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng 
  • SIM C
    SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. 
  • SIM D
    SIM D diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat (disabilitas)


2. SIM Umum

Sesuai dengan namanya, SIM umum diperuntukan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Adapun tiga jenis SIM umum, yaitu:

  • SIM A Umum
  • SIM B Umum

3. SIM Internasional

SIM Internasional ini adalah SIM yang diberikan kepada pengendara yang akan mengendarai kendaraan bermotor di negara lain.

Syarat Mendapatkan SIM

Seseorang yang sudah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun bisa mengajukan kepada Korlantas Polri di daerah masing-masing sesuai domisili untuk mendapatkan SIM

1. Datang ke lokasi penerbitan SIM di masing-masing Polres

2. Membawa KTP, mengambil formulir, mengisi formulir, mendatangi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan sehat dan mendatangi tempat tes psikologi untuk mendapatkan Surat Keterangan sehat Jiwa.

3. Memasukkan berkas ke bagian pendaftaran

4. Mengikuti tes tulis

5. Mengikuti tes praktik mengemudi sesuai dengan SIM yang diajukan.

Bila seluruh proses selesai dan dinyatakan lulus, lalu menunggu giliran untuk difoto oleh petugas dan SIM akan terbit saat itu kalau blangko SIM tersedia bila tidak aja menunggu waktu yang lumayan lama untuk menunggu blangko SIM ada baru diterbitkan.

Perbaiki Sistem Penerbitan SIM

Pengalaman taga kali mengajukan permohonan SIM C untuk kendaraan bermotor 30 tahun silam, pengajuan permohonan SIM A saat memiliki kendaraan roda 4 (mobil pribadi tahun 2013) dan mengantar dua anak untuk mendapatkan SIM di Polres semuanya sama ada kesulitan yang akhirnya memunculkan berbagai macam praktik KKN untuk terbitnya SIM.

Biasanya yang sulit untuk mendapatkan SIM adalah pada sesi praktik berkendara, ini siapapun akan susah, karena trek atau jalur untuk ujian praktik ini memang dipersulit dan biasanya satu atau dua kali pasti dinyatakan gagal, saat itulah ada orang -orang yang menawarkan jasa untuk orang yang membutuhkan bila terjadi kesepakatan harga maka seminggu lagi datang ke kantor Polres langsung ke bagian foto SIM tidak perlu praktik berkendara.

Saat mengantar dua putri penulis yang sudah berhak dan membutuhkan SIM saat mulai kuliah akhirnya penulis tidak mau berspekulasi kebetulan penulis punya tetangga yang jadi anggota Polri dan biasanya membantu tetangga dan kenalan yang membutuhkan SIM ya langsung saja saya titipkan sekali datang melengkapi berkas langsung foto SIM tapi tidak gratis untuk SIM C pasarannya Rp. 800 ribu, untuk SIM A dan C pasarannya Rp. 1,4 juta.

Itulah yang terjadi di hampir semua Polres di Indonesia, memang di tempat pengurusan SIM ada banyak tulisan Jangan Percaya Calo SIM , Jangan berhubungan dengan Calo, Urus Sendiri, 

Memang tidak ada calo di tempat tapi calonya ada di tempat parkir, di tempat foto copy, di warkop di sekitar kantor dan sebagian calonya adalah anggota polisi yang masih aktif berdinas.

Kesimpulan

1. Penulis kurang setuju dengan wacana SIM seumur hidup, karena kita tidak tahu kejadian yang di alami seseorang ketika sudah punya SIM, apakah kesehatan fisik dan mentalnya tetap baik dan bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya?

2. Proses penerbitan SIM supaya diperbaiki hapus calo terutama dari kalangan anggota polisi yang merangkap jadi calo SIM

3. Proses penerbitan SIM secara on-line perlu dicoba seperti proses penerbitan e-KTP.

Salam sehat, 02-06-2023

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun