Sesuai dengan namanya, SIM umum diperuntukan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Adapun tiga jenis SIM umum, yaitu:
- SIM A Umum
- SIM B Umum
3. SIM Internasional
SIM Internasional ini adalah SIM yang diberikan kepada pengendara yang akan mengendarai kendaraan bermotor di negara lain.
Syarat Mendapatkan SIM
Seseorang yang sudah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun bisa mengajukan kepada Korlantas Polri di daerah masing-masing sesuai domisili untuk mendapatkan SIM
1. Datang ke lokasi penerbitan SIM di masing-masing Polres
2. Membawa KTP, mengambil formulir, mengisi formulir, mendatangi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan sehat dan mendatangi tempat tes psikologi untuk mendapatkan Surat Keterangan sehat Jiwa.
3. Memasukkan berkas ke bagian pendaftaran
4. Mengikuti tes tulis
5. Mengikuti tes praktik mengemudi sesuai dengan SIM yang diajukan.
Bila seluruh proses selesai dan dinyatakan lulus, lalu menunggu giliran untuk difoto oleh petugas dan SIM akan terbit saat itu kalau blangko SIM tersedia bila tidak aja menunggu waktu yang lumayan lama untuk menunggu blangko SIM ada baru diterbitkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!