Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Setuju SIM Seumur Hidup tapi Perbaiki Sistem Penerbitan SIM

2 Juni 2023   07:38 Diperbarui: 2 Juni 2023   07:41 3302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar SIM A dan SIM C milik penulis (foto dokpri)

Sesuai dengan namanya, SIM umum diperuntukan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Adapun tiga jenis SIM umum, yaitu:

  • SIM A Umum
  • SIM B Umum

3. SIM Internasional

SIM Internasional ini adalah SIM yang diberikan kepada pengendara yang akan mengendarai kendaraan bermotor di negara lain.

Syarat Mendapatkan SIM

Seseorang yang sudah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun bisa mengajukan kepada Korlantas Polri di daerah masing-masing sesuai domisili untuk mendapatkan SIM

1. Datang ke lokasi penerbitan SIM di masing-masing Polres

2. Membawa KTP, mengambil formulir, mengisi formulir, mendatangi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan sehat dan mendatangi tempat tes psikologi untuk mendapatkan Surat Keterangan sehat Jiwa.

3. Memasukkan berkas ke bagian pendaftaran

4. Mengikuti tes tulis

5. Mengikuti tes praktik mengemudi sesuai dengan SIM yang diajukan.

Bila seluruh proses selesai dan dinyatakan lulus, lalu menunggu giliran untuk difoto oleh petugas dan SIM akan terbit saat itu kalau blangko SIM tersedia bila tidak aja menunggu waktu yang lumayan lama untuk menunggu blangko SIM ada baru diterbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun