Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Jalan Rusak Siapa yang Bertanggung Jawab?

8 Mei 2023   18:33 Diperbarui: 8 Mei 2023   19:19 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar perbaikan Jalan Raya Menganti-Surabaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Gresik setelah penulis buat tulisan di Kompasiana (foto dokpri)

Ini kejadian sebulan yang lalu saat bulan Ramadan, di mana kondisi Jl. Raya Menganti -Surabaya tepatnya di dusun Grogol desa Laban Kecamatan Menganti-Gresik, mengalami kerusakan yang sangat parah, berlubang yang cukup dalam, ketika musim hujan air hujan menggenangi lubang jalan raya dan sering menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Saat ini setelah salat Subuh kebetulan jalan berlubang itu di depan rumah penulis, ada 4 pohon pisang yang ditanam di 4 lubang besar yang ada di jalan raya yang akhirnya penulis buat tulisan di  Kompasiana, kemudian penulis share ke grup teman yang kebetulan mantab Anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Siang itu saya penulis ke Madrasah untuk kegiatan Pesantren Ramadan ada kiriman WA yang menggambarkan ada proses perbaikan Jalan Raya yang rusak langsung oleh PUPR Kabupaten Gresik yang dikawal oleh TNI dan Polri dari Kabupaten Gresik.

Gambar perbaikan Jalan Raya Menganti-Surabaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Gresik setelah penulis buat tulisan di Kompasiana (foto dokpri)
Gambar perbaikan Jalan Raya Menganti-Surabaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Gresik setelah penulis buat tulisan di Kompasiana (foto dokpri)

Gambar perbaikan Jalan Raya Menganti-Surabaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Gresik setelah penulis buat tulisan di Kompasiana (foto dokpri)
Gambar perbaikan Jalan Raya Menganti-Surabaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Gresik setelah penulis buat tulisan di Kompasiana (foto dokpri)

Ternyata ada dampak secara langsung dari tulisan yang penulis share di Kompasiana dengan proses Perbaikan Jalan Raya yang rusak, ini salah satu bentuk kontrol masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.

Klasifikasi Jalan Raya di Indonesia Berdasarkan Fungsi dan Jenisnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 8, jalan raya diklasifikasikan berdasarkan fungsinya dikelompokkan ke dalam 4 jenis jalan raya

1. Jalan Arteri (Jalan Nasional)

Menurut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 8 ayat 2, jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama baik orang maupun barang, antar propinsi dan antar pulau.

Ciri-cirinya : untuk perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. 

Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni:

A.  Jalan arteri primer adalah jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional yang memiliki lebar badan jalan minimal 11 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 60 km/jam.

B. Jalan arteri skunder di perkotaan, dengan lebar 11 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 30 km/ jam

Jalan arteri, penanggung jawab pembangunan, perawatan dan perbaikan ada di Kementerian PUPR (dana APBN)

2. Jalan Kolektor (Jalan Provinsi)

 Adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi antar wilayah dalam satu provinsi.

Jalan kolektor memiliki ciri; perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Adapun jalan kolektor dibagi dua, yakni:

• Jalan kolektor primer adalah jalan provinsi yang  memiliki lebar jalan 9 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 40 km/jam.

• Jalan kolektor sekunder adalah jalan provinsi dalam skala perkotaan yang memiliki lebar jalan 9 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 20 km/jam.

Pembangunan, perawatan dan perbaikan jalan kolektor menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi.

3. Jalan Lokal atau Jalan Kabupaten/Kota

Jalan Kabupaten adalah jalan raya yang pengadaan, perawatan dan perbaikannya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten/ Kota/ Kota Administrasi.

Jalan yang menghubungkan antar desa antar kecamatan dalam satu Kabupaten atau Kota termasuk di dalam jenis jalan ini.

4. Jalan Lingkungan

 Jalan yang ada di dalam kampung, dalam desa atau lingkungan permukiman atau perumahan yang proses pengadaan, perawatan dan perbaikan menjadi tanggung jawab wilayah pemukiman atau bisa juga diajukan ke Dinas PUPR Kabupaten/Kotamadya bila itu adalah jalan kampung atau jalan desa, bisa juga dianggarkan lewat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening Pemerintahan Desa dengan alokasi anggaran minimal Rp 1 Milyar pertahun/ perdesa.

Kesimpulan 

Pembangunan adalah tanggung jawab kita bersama anggaran dari pajak yang kita bayarkan, pemerintah yang melakukan proses pembangunan, kembali rakyat yang mengawasi proses pembangunan.

Kalau semua proses transparan dan terbuka maka tidak akan ada jalan yang rusak, kecuali karena bencana alam.

Jadi mari bersama maju dengan berperan menjalankan peran masing -masing secara benar.

Jalan rusak ada penanggung jawabnya, 08 Mei 2023

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun