Ciri-cirinya : untuk perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.Â
Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni:
A. Â Jalan arteri primer adalah jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional yang memiliki lebar badan jalan minimal 11 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 60 km/jam.
B. Jalan arteri skunder di perkotaan, dengan lebar 11 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 30 km/ jam
Jalan arteri, penanggung jawab pembangunan, perawatan dan perbaikan ada di Kementerian PUPR (dana APBN)
2. Jalan Kolektor (Jalan Provinsi)
 Adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi antar wilayah dalam satu provinsi.
Jalan kolektor memiliki ciri; perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Adapun jalan kolektor dibagi dua, yakni:
• Jalan kolektor primer adalah jalan provinsi yang  memiliki lebar jalan 9 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 40 km/jam.
• Jalan kolektor sekunder adalah jalan provinsi dalam skala perkotaan yang memiliki lebar jalan 9 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 20 km/jam.
Pembangunan, perawatan dan perbaikan jalan kolektor menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi.