3. Jalan Lokal atau Jalan Kabupaten/Kota
Jalan Kabupaten adalah jalan raya yang pengadaan, perawatan dan perbaikannya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten/ Kota/ Kota Administrasi.
Jalan yang menghubungkan antar desa antar kecamatan dalam satu Kabupaten atau Kota termasuk di dalam jenis jalan ini.
4. Jalan Lingkungan
 Jalan yang ada di dalam kampung, dalam desa atau lingkungan permukiman atau perumahan yang proses pengadaan, perawatan dan perbaikan menjadi tanggung jawab wilayah pemukiman atau bisa juga diajukan ke Dinas PUPR Kabupaten/Kotamadya bila itu adalah jalan kampung atau jalan desa, bisa juga dianggarkan lewat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening Pemerintahan Desa dengan alokasi anggaran minimal Rp 1 Milyar pertahun/ perdesa.
KesimpulanÂ
Pembangunan adalah tanggung jawab kita bersama anggaran dari pajak yang kita bayarkan, pemerintah yang melakukan proses pembangunan, kembali rakyat yang mengawasi proses pembangunan.
Kalau semua proses transparan dan terbuka maka tidak akan ada jalan yang rusak, kecuali karena bencana alam.
Jadi mari bersama maju dengan berperan menjalankan peran masing -masing secara benar.
Jalan rusak ada penanggung jawabnya, 08 Mei 2023
Ahmad Syaihu untuk KompasianaÂ