Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 1444 H

19 April 2023   08:20 Diperbarui: 19 April 2023   15:21 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim ketika yang bersangkutan menemui waktu akhir Ramadan sampai malam takbiran Idul Fitri, maka dia wajib membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan berbentuk makanan pokok, kalau di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi yang berasal dari beras maka kewajiban muslim Indonesia adalah membayar zakat fitrah berupa beras dengan ketentuan perjiwa 2,8 kg.

Pengumpulan dan pengelolaan serta penyaluran zakat fitrah dilakukan oleh Amil Zakat yaitu orang Islam yang memahami hukum Islam dan disyahkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah

 1. Rapat Pembentukan Amil Zakat ( panitia penerima, pengelola dan penyaluran zakat fitrah) dilaksanakan pada awal Ramadan.

Rapat pembentukan Amil Zakat dan Persiapan Penerimaan Zakat Fitrah (Foto dok pribadi)
Rapat pembentukan Amil Zakat dan Persiapan Penerimaan Zakat Fitrah (Foto dok pribadi)
Rapat pembentuk Amil Zakat dan Persiapan Penerimaan Zakat Fitrah dihadiri oleh Pengurus Masjid, Pengurus Kampung (RT, RW dan Kepala Dusun) tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Remaja Masjid (foto dokpri)

2. Setelah terbentuk Amil Zakat, Takmir Masjid membuat permohonan Kepada BAZNAS Kabupaten, untuk diterbitkannya SK Amil Zakat.

3. Dalam kurun waktu satu-dua pekan SK Amil Zakat dari BAZNAS telah terbit dan diserahkan kepada Takmir Masjid, Maja Syah dan Amil Zakat yang tercantum dalam SK BAZNAS mulai bekerja menerima, mengelola,  zakat fitrah dari warga dan membagikan sesuai dengan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Petugas BAZNAS Kabupaten Gresik menyerahkan SK Amil Zakat (Foto dok pribadi)
Petugas BAZNAS Kabupaten Gresik menyerahkan SK Amil Zakat (Foto dok pribadi)

Petugas BAZNAS Kabupaten Gresik Ustadz Khoirul Huda (kiri) menyerahkan SK Amil Zakat untuk Masjid Al Hibah kepada Ketua Takmir Masjid Mohamad Sutari (kanan) foto : dokpri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun