Â
Kompasiana selalu mengajak para pembacanya atau kompasianer untuk urun rembuk terhadap sesuatu yang sedang viral yang terjadi di masyarakat, seperti ulah turis asing di Bali yang makin meresahkan masyarakat.
Beberapa Ulah Turis Asing di Bali yang Makin Meresahkan :
1. Turis asing banyak yang menyewakan kendaraan bermotor yang disewa dari penduduk lokal kemudian disewakan kepada turis lain dengan harga sewa yang berlipat ganda.
2. Turis asing yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dengan mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu berupa nama diri pengendara.
3. Banyak turis asing yang bekerja di Bali padahal visanya adalah visa turis.
4. Bahkan ada beberapa turis asing yang bekerja sebagai WTS di Bali yang tertangkap.
Menyikapi hal tersebut Gubernur Bali I Wayan Koster langsung bergerak melakukan penertiban.Â
Namun, Koster menekankan bukan karena kasusnya viral. Ia menyampaikan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Minggu (12/3) pihaknya telah bertindak jauh-jauh hari.Â
Gubernur Bali ingin membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat.
Inilah Beberapa Keputusan dari Forkopimda Bali Terkait Turis Asing
1. WNA atau turis asing wajib menggunakan travel agen di Bali.Â
2. WNA atau turis asing dilarang menyewa motor dan mengendarai kendaraan sendiri, selama di Bali.
3. Menindak dengan tegas WNA/turis asing di Bali yang melanggar dideportasi dan di blacklist untuk datang lagi ke Bali atau ke Indonesia.
4. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, agen travel dan masyarakat untuk mengawasi perilaku dan tindakan para turis asing agar bisa mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salam hukum, 17-03-2023
Ahmad Syaihu untuk Kompasiana dan warga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H