Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tegakkan Aturan Pada Turis Asing Berulah, Lewat Jalur Hukum dan Deportasi

17 Maret 2023   09:27 Diperbarui: 17 Maret 2023   10:59 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam rapat dengan Forkopimda Bali membahas masalah turis asing di Bali (Foto: Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)

 

Kompasiana selalu mengajak para pembacanya atau kompasianer untuk urun rembuk terhadap sesuatu yang sedang viral yang terjadi di masyarakat, seperti ulah turis asing di Bali yang makin meresahkan masyarakat.

Beberapa Ulah Turis Asing di Bali yang Makin Meresahkan :

1. Turis asing banyak yang menyewakan kendaraan bermotor yang disewa dari penduduk lokal kemudian disewakan kepada turis lain dengan harga sewa yang berlipat ganda.

2. Turis asing yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dengan mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu berupa nama diri pengendara.

3. Banyak turis asing yang bekerja di Bali padahal visanya adalah visa turis.

4. Bahkan ada beberapa turis asing yang bekerja sebagai WTS di Bali yang tertangkap.

Menyikapi hal tersebut Gubernur Bali I Wayan Koster langsung bergerak melakukan penertiban. 

Namun, Koster menekankan bukan karena kasusnya viral. Ia menyampaikan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Minggu (12/3) pihaknya telah bertindak jauh-jauh hari. 

Gubernur Bali ingin membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat.

Inilah Beberapa Keputusan dari Forkopimda Bali Terkait Turis Asing

1. WNA atau turis asing wajib menggunakan travel agen di Bali. 

2. WNA atau turis asing dilarang menyewa motor dan mengendarai kendaraan sendiri, selama di Bali.

3. Menindak dengan tegas WNA/turis asing di Bali yang melanggar dideportasi dan di blacklist untuk datang lagi ke Bali atau ke Indonesia.

4. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, agen travel dan masyarakat untuk mengawasi perilaku dan tindakan para turis asing agar bisa mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Salam hukum, 17-03-2023

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana dan warga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun