Inilah Beberapa Keputusan dari Forkopimda Bali Terkait Turis Asing
1. WNA atau turis asing wajib menggunakan travel agen di Bali.Â
2. WNA atau turis asing dilarang menyewa motor dan mengendarai kendaraan sendiri, selama di Bali.
3. Menindak dengan tegas WNA/turis asing di Bali yang melanggar dideportasi dan di blacklist untuk datang lagi ke Bali atau ke Indonesia.
4. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, agen travel dan masyarakat untuk mengawasi perilaku dan tindakan para turis asing agar bisa mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salam hukum, 17-03-2023
Ahmad Syaihu untuk Kompasiana dan warga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H