Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Benarkah Mensos Angkat Mantan Koruptor sebagai Stafsus?

13 Maret 2023   11:41 Diperbarui: 13 Maret 2023   12:12 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tasdi mantan narapidana koruptor dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (foto: Tribunnews.com)

Sudah sedemikian rendahkah komitmen pejabat setingkat menteri dalam pemberantasan korupsi?

Tri Rismaharini yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial, mengangkat seorang staf khusus, yang berasal dari mantan terpidana korupsi yang pernah menerima hukuman 7 tahun penjara.

Tasdi yang juga politikus PDIP adalah mantan napi koruptor yang baru saja dinyatakan bebas dari hukuman penjara sejak September 2022.

Tasdi terhitung sejak tanggal 6 Maret 2023 akan menjalankan tugasnya dalam membantu Mensos Risma dalam penanganan sosial untuk pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia.

Dalam agenda Mensos, Tasdi jadwalkan akan bertugas ke Aceh dan kepulauan Natuna untuk melakukan pemberdayaan dan mengatasi persoalan sosial disana.

Orang yang diangkat oleh Tri Rismaharini adalah Tasdi, kader PDI-P yang sama dengan Tri Rismaharini.

Siapa Tasdi yang merupakan Kader PDI-P ini ?

Tasdi pernah menjabat sebagai Bupati Purbalingga pada tahun 2016-2018. Ia merupakan sosok yang pernah membuat Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri menangis pada acara HUT partainya, karena mengingat perjalanan karir politik Tasdi yang semula adalah seorang sopir truk, masuk PDI-P, menjadi kader, menjadi anggota DPRD, menjabat Ketua DPRD Purbalingga, sampai menjadi Bupati Purbalingga masa jabatan 2016-2021

Saat menjabat Bupati Purbalingga, pada tahun 2018  Tasdi tersandung kasus korupsi dan menerima gratifikasi dari pengusaha yang dimenangkan mengerjakan pembangunan di Purbalingga.

Pengadilan KPK akhirnya memutuskan Tasdi dihukum 7 tahun penjara, pada bulan September 2022, Tasdi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4,5 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun