Mohon tunggu...
Ahmad Khaza
Ahmad Khaza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Permasalahan "Industri Mebel" Saat Pandemi

9 September 2021   17:08 Diperbarui: 9 September 2021   17:19 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Hadirnya pandemi COVID-19 telah membawa perubahan terhadap dunia dengan berbagai tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Di Indonesia, COVID-19 telah menjangkiti lebih dari 1,3 juta orang sejak kasus pertama diumumkan pada bulan Maret 2020, setidaknya 35.000 orang telah meninggal dunia. 

Namun, upaya untuk menghambat penyebaran virus COVID-19 telah menghambat kegiatan perekonomian dan dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan sosial semakin dirasakan masyarakat.

Setelah menunjukkan pencapaian penurunan kemiskinan beberapa tahun belakangan ini, tingkat kemiskinan kembali meningkat setelah pandemi COVID-19 . 

Satu dari 10 orang di Indonesia hari ini hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Tingkat kemiskinan anak juga dapat meningkat secara signifikan. Dampak negatif terhadap keadaan sosial-ekonomi dari pandemi bisa menjadi jauh lebih buruk tanpa adanya bantuan sosial dari pemerintah.

Kondisi Perekonomian masyarakat indonesia saat ini sedang tidak stabil dikala pemerintah sedang berupaya untuk mengoptimalkan kondisi Perekonomian di Indonesia, pandemi datang dengan segala dampak negatifnya. 

Seperti yang kita ketahui sekarang bahwa dampak dari pandemi ini sangat berpengaruh terhadap segala aspek terutama pada kondisi kesehatan dan Perekonomian masyarakat. Dengan adanya pandemi Covid-19 tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian masyarakat Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang bisa dibilang (tidak stabil).

    Begitu juga perekonomian masyarakat di daerah Jepara, jumlah pelaku usaha industri mebel rumahan di Jepara mengalami penurunan hingga 10 persen tahun ini, hal tersebut terjadi di sebabkan oleh sejumlah alasan. Biaya promosi yang mahal dan kebutuhan tenaga kerja terampil, menjadi dua permasalahan yang saat ini dihadapi para pengusaha mebel kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jepara.

Salah satunya adalah pemilik industri mebel "JAMV" eri Agus Susanto, "Saat ini, tawaran pameran khususnya untuk skala internasional, sudah jarang diberikan oleh pemerintah. Padahal exibition ini penting, terutama bagi pengusaha mebel kategori UMKM, untuk memperkenalkan produk mereka kepada buyer," papar mas eri.

Lebih jauh, Eri menuturkan, meski saat ini seluruh usaha mebel di Jepara, sudah memanfaatkan pemasaran online berbasis website, namun hasil yang didapat sangat berbeda."Ketika kita ketemu buyer, dalam sebuah pameran, kita dapat menilai secara langsung karakteristik pembeli tersebut. Sementara, konsumen juga bisa menilai kualitas produk yang kita tawarkan. Kalau melalui website, mereka hanya bisa menebak-nebak," tandasnya.

Dirinya mencontohkan, usaha yang dirintis pada 2010 tersebut bisa berkembang hingga sekarang ini, dengan omzet sekitar Rp 20 juta per tahun, dengan mengirimkan berbagai produk mebel dan craft ke berbagai kota di Indonesia seperti semarang,bali,surabaya dan kota-kota besar lainnya, juga tidak lepas dari pameran internasional yang pernah diikuti."Kalau untuk ukuram UMKM, yang sudah level menengah, mungkin relatif sudah bisa mandiri, namun bagi mereka yang masih tahap mikro dan kecil, pameran ini sangat berpengaruh," tandasnya.

Selain itu, permasalahan tenaga kerja juga menjadi kendala. Hal tersebut diakibatkan, semakin minimnya generasi muda yang tertarik untuk bekerja di bidang permebelan. "Contohnya tenaga ukir, saat ini jarang anak muda yang mau. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun