Mohon tunggu...
Ahmad asnawi
Ahmad asnawi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Produksi sebagai Kebutuhan Dasar Islami

26 Maret 2019   10:12 Diperbarui: 26 Maret 2019   10:31 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kata di atas atau kalimat di atas di perkuat hadist sebagai berikut: Artinya:" Dari jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah,maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya,maka hendaklah diserahkan kepada orang lain (untuk ditananami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim)

2.Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan human capital bagi suatu perusahaan. Di barbagai macam jenis produksi, tenaga kerja merupakan asset bagi keberhasilan suatu perusahaan. Kesuksesan suatu produksi terletak pada kinerja sumber daya manusia yang ada di dalamnya, termasuk di antaranya kinerja para tenaga kerja.

Sangat banyak sekali ajaran yang tertulis dalam AL-Qur'an dan hadist tentang bagaimana seharusnya hubungan antara atasan dan bawahannya terbangun.sehingga dasar-dasar ajaran tersebut bisa di terapkan di antara komisaris dengan direksi, antara direksi dan karyawan, dan lain sebagainya (Mustafa Edwin Nasution,2006:108-109).

3.Modal
Modal merupakan faktor yang sangat penting dalam suatu produksi. Tanpa adanya modal, produsen tidak akan bisa menghasilkan suatu barang/jasa. Modal adalah sejumlah kekayaan yang bisa saja berupa asent ataupun intangible assets,yang bisa digunakan untuk menghasilkan suatu kekayaan. Dalam islam modal suatu usaha haruslah bebas dari riba (Mustafa Edwin Nasution,2006:108-109).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun