Mohon tunggu...
Ahmad Wijaya
Ahmad Wijaya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Pengamat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nafas Konstitusional Lingkungan Hidup dalam Konstitusi Indonesia

21 Juli 2023   17:43 Diperbarui: 21 Juli 2023   17:47 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara dan masyarakat. Konstitusi juga menjamin hak-hak asasi manusia dan memberikan landasan bagi pembangunan suatu negara. Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan hidup semakin menjadi perhatian global. Oleh karena itu, banyak negara yang memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusinya.

Di Indonesia, hak lingkungan hidup juga diakui dalam konstitusi, dan disebut sebagai "nafas konstitusional lingkungan hidup". Hal ini tercermin dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, pasal ini juga mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan berlandaskan prinsip keberlanjutan untuk kepentingan generasi masa kini dan masa depan.

Penegasan hak lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia merupakan langkah yang positif dalam memastikan perlindungan lingkungan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Hak lingkungan hidup ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk bertindak dalam menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui pengakuan "nafas konstitusional lingkungan hidup," diharapkan masyarakat dan pemerintah akan lebih sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan demi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia dan generasi yang akan datang. Selain itu, langkah ini juga mendorong adanya upaya konkret dalam penerapan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada lingkungan, sehingga negara dapat menjalankan pembangunan dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup. Tulisan ini akan membahas tentang nafas konstitusional lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia.

Konstitusi Indonesia dan Lingkungan Hidup

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai pengaturan hak asasi manusia. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan hidup semakin mendapat perhatian global karena meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga keberlanjutan alam bagi kelangsungan hidup manusia dan planet ini. Perubahan iklim, kerusakan hutan, polusi, dan kepunahan spesies menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh seluruh umat manusia. Para ilmuwan dan aktivis lingkungan telah mengingatkan bahwa tindakan cepat dan komitmen global diperlukan untuk menghadapi krisis lingkungan yang semakin memprihatinkan.

Sebagai respons atas masalah lingkungan yang semakin mendesak, banyak negara di dunia telah menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dengan memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusinya. Dalam konstitusi-konstitusi ini, hak lingkungan hidup diakui sebagai hak asasi manusia yang mendasari dan dijamin perlindungannya oleh negara. Langkah ini menandai kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi masa depan.

Di Indonesia, hak lingkungan hidup juga diakui dalam konstitusi dan dijuluki sebagai "nafas konstitusional lingkungan hidup." Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan kuat untuk perlindungan lingkungan dengan mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam dengan berlandaskan prinsip keberlanjutan agar dapat memberikan manfaat bagi generasi saat ini dan masa depan.

Pengakuan "nafas konstitusional lingkungan hidup" dalam konstitusi Indonesia mengandung harapan besar bagi perlindungan lingkungan negara ini. Dengan mencantumkan hak lingkungan hidup dalam konstitusi, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan berperan aktif dalam pelestariannya. Selain itu, pemerintah juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang berpihak pada lingkungan, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan upaya bersama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan nafas konstitusional lingkungan hidup ini akan membawa perubahan positif dalam pelestarian alam Indonesia dan memberikan warisan yang berharga bagi generasi mendatang.

Konsep Green Constitution

Konsep Green Constitution adalah suatu pendekatan dalam mengintegrasikan hak lingkungan hidup ke dalam teks konstitusi suatu negara. Konsep ini telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di seluruh dunia, termasuk dalam Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005. Tujuan utama dari Green Constitution adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan yang lebih kuat terhadap lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia.

Salah satu contoh konkret penerapan Konsep Green Constitution adalah dalam amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Amandemen tersebut mencerminkan prinsip-prinsip Green Constitution, termasuk di antaranya tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) yang menegaskan hak kolektif dan hak pembangunan, termasuk hak atas lingkungan hidup. Dengan demikian, lingkungan hidup diakui sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.

Selain itu, Pasal 33 ayat (4) dalam UUD NRI Tahun 1945 juga mencerminkan aspek penting dari Konsep Green Constitution, yaitu pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Pasal ini mendorong negara untuk melindungi lingkungan alam demi kesejahteraan rakyat dan generasi mendatang. Dengan demikian, lingkungan hidup menjadi bagian integral dari pembangunan negara dan tidak diabaikan demi pertumbuhan ekonomi semata.

Dalam mengadopsi Konsep Green Constitution, negara-negara memberikan perhatian lebih pada isu-isu lingkungan hidup dan keberlanjutan. Mereka mengakui bahwa keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan adalah kunci untuk mencapai keberlanjutan jangka panjang. Dengan memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusi, negara mengirimkan sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan masa depan yang berkelanjutan bagi seluruh warga negaranya.

Implementasi Green Constitution di Indonesia

Implementasi konsep Green Constitution di Indonesia telah menjadi perhatian dalam beberapa penelitian dan tulisan. Konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Namun, implementasi Green Constitution di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi Green Constitution di Indonesia antara lain:

  • Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup
  • Kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup
  • Kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup

Untuk meningkatkan implementasi Green Constitution di Indonesia, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup melalui pendidikan dan kampanye
  • Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup
  • Peningkatan koordinasi antara lembaga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup

Dalam rangka mewujudkan implementasi Green Constitution di Indonesia, beberapa penelitian juga menyoroti pentingnya penerapan konsep Green Legislation atau legislasi hijau. Konsep ini mengacu pada pembuatan kebijakan negara yang berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan adanya Green Legislation, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam kesimpulannya, implementasi konsep Green Constitution di Indonesia masih menghadapi tantangan. Namun, dengan peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang lebih baik, dan koordinasi yang lebih efektif antara lembaga pemerintah, implementasi Green Constitution dapat ditingkatkan. Selain itu, penerapan konsep Green Legislation juga menjadi penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Kesimpulan

Nafas konstitusional lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konsep Green Constitution yang memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusi telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia dan selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen. Meskipun hak lingkungan hidup diakui dalam konstitusi Indonesia, implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan implementasi Green Constitution di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun