Mohon tunggu...
Ahmad Wijaya
Ahmad Wijaya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Pengamat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nafas Konstitusional Lingkungan Hidup dalam Konstitusi Indonesia

21 Juli 2023   17:43 Diperbarui: 21 Juli 2023   17:47 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu contoh konkret penerapan Konsep Green Constitution adalah dalam amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Amandemen tersebut mencerminkan prinsip-prinsip Green Constitution, termasuk di antaranya tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) yang menegaskan hak kolektif dan hak pembangunan, termasuk hak atas lingkungan hidup. Dengan demikian, lingkungan hidup diakui sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.

Selain itu, Pasal 33 ayat (4) dalam UUD NRI Tahun 1945 juga mencerminkan aspek penting dari Konsep Green Constitution, yaitu pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Pasal ini mendorong negara untuk melindungi lingkungan alam demi kesejahteraan rakyat dan generasi mendatang. Dengan demikian, lingkungan hidup menjadi bagian integral dari pembangunan negara dan tidak diabaikan demi pertumbuhan ekonomi semata.

Dalam mengadopsi Konsep Green Constitution, negara-negara memberikan perhatian lebih pada isu-isu lingkungan hidup dan keberlanjutan. Mereka mengakui bahwa keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan adalah kunci untuk mencapai keberlanjutan jangka panjang. Dengan memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusi, negara mengirimkan sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan masa depan yang berkelanjutan bagi seluruh warga negaranya.

Implementasi Green Constitution di Indonesia

Implementasi konsep Green Constitution di Indonesia telah menjadi perhatian dalam beberapa penelitian dan tulisan. Konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Namun, implementasi Green Constitution di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi Green Constitution di Indonesia antara lain:

  • Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup
  • Kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup
  • Kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup

Untuk meningkatkan implementasi Green Constitution di Indonesia, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup melalui pendidikan dan kampanye
  • Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup
  • Peningkatan koordinasi antara lembaga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup

Dalam rangka mewujudkan implementasi Green Constitution di Indonesia, beberapa penelitian juga menyoroti pentingnya penerapan konsep Green Legislation atau legislasi hijau. Konsep ini mengacu pada pembuatan kebijakan negara yang berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan adanya Green Legislation, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam kesimpulannya, implementasi konsep Green Constitution di Indonesia masih menghadapi tantangan. Namun, dengan peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang lebih baik, dan koordinasi yang lebih efektif antara lembaga pemerintah, implementasi Green Constitution dapat ditingkatkan. Selain itu, penerapan konsep Green Legislation juga menjadi penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Kesimpulan

Nafas konstitusional lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konsep Green Constitution yang memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusi telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia dan selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen. Meskipun hak lingkungan hidup diakui dalam konstitusi Indonesia, implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan implementasi Green Constitution di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun