Polemik demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut.
Meskipun demokrasi tidak disebutkan secara langsung di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 undang-undang nomor 15 tahun 2005, adalah sebuah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dapat mengutarakan pendapatnya secara bebas dan dijamin oleh negara.
Demokrasi adalah salah satu sistem politik yang banyak dianut oleh negara-negara di belahan dunia termasuk Indonesia. Tapi bukan berarti demokrasi yang dianut di Indonesia menggambarkan secara keseluruhan sistem demokrasi di negara-negara lainnya. Demokrasi di Amerika Serikat berbeda dengan demokrasi yang dipraktekan di Sudan dan begitu pula di Indonesia, juga berbeda.Â
Namun demikian, makna umum demokrasi bahwa kekuatan terbesar negara adalah rakyat, pada dasarnya sama di setiap negara yang menganut sistem ini. Dalam pengertian yang lebih partisipatif, bahkan demokrasi itu disebut sebagai konsep kekuasaan dari, oleh, untuk dan bersama rakyat. Karena itu rakyatlah yang menentukan dan memberi arah yang sesungguhnya dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.
Perlu kita tahu sesungguhnya demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat, hingga terlalu bebasnya peraturan tersebut dan akan membuat sistem pemerintahan di negara ini menjadi kacau karena selalu beralasan bahwa ini karena demokrasi.Â
Kita pun sering merubah sistem demokrasi di negara kita, contohnya pada masa Ir. Soekarno kita menganut demokrasi liberal, lalu berubah menjadi demokrasi terpimpin yang kemudian jatuh setelah perstiwa G30S/PKI dan terakhir menjadi demokrasi Pancasila. Lalu, jika demikian apa bedanya demokrasi dengan paham liberalisme?
Berbicara masalah Ideologi liberalisme yang  berpaku pada suatu pemahaman akan kebebasan manusia. Paham Liberal pertama kali muncul saat terjadinya penentangan terhadap kekuasaan monarki absolut di Inggris yang dilakukan oleh masyarakat. Kekuatan monarki Inggris yang dianggap terlalu berkuasa, membangun masyarakat untuk mengembangkan kebebasan mereka dan ingin menghilangkan batasan-batasan ketat yang selama ini mereka alami.
Pemikiran Barat modern punya rujukan jelas ke mana sejarah liberalisme dan kebebasan harus dialamatkan. Tak lain dan tak bukan, ke periode Renaisance dan reformasi pada abad ke-16 Masehi. Renaisance adalah masa kelahiran atau kebangkitan kembali manusia Barat setelah tertidur lama pada masa yang disebut abad kegelapan (dark ages).
Demokrasi lahir jauh sebelum paham liberalisme lahir. Paham demokrasi telah dan dianggap ada sejak 500 Sebelum Masehi sedangkan paham Liberalisme muncul setelah Revolusi Perancis dan Revolusi di Eropa abad ke-16 Masehi (tahun 1500-an).
Namun negara kita bukanlah Inggris Raya atau Amerika Serikat yang berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, karena demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa.Â
Dan itu bukti jika Pancasila dan UUD 1945 menolak liberalisme. Namun memang tidak salah, karena keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, tapi Amerika dapat menjamin setiap warga negaranya bergerak bebas sebagai hak seorang warga negara dan seharusnya Indonesia menjamin setiap warga negara Indonesia bergerak bebas sebagai seorang warga negara Indonesia yang tetap berpegang teguh pada demokrasi Indonesia, bukan pada faham dan ajaran demokrasi orang Amerika yang lebih menonjol pada liberalisme.
Selain itu paham liberal dalam bidang sosial dan budaya cenderung lebih mengedepankan nilai-nilai kebebasan dan tidak terlalu memandang nilai dan norma. Kebebasan masyarakat di negara liberal dapat kita lihat misalnya dari cara berpakaian, gaya hidup (lifestyle), sikap individualistis, bahkan di negara liberal contohnya seperti di negara Belanda kebebasan untuk menikah dengan sesama jenis pun telah dilegalkan. Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan kultur budaya Indonesia yang berpatokan dengan budaya-budaya timur.
Terkait dengan aspek di bidang agama, dapat kita lihat pada sila pertama dalam Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" dimana maksud dari bunyi sila tersebut adalah bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dengan diakuinya lima agama di Indonesia, sehingga setiap individu di Indonesia diberi kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka masing-masing.
Dalam negara liberal, kehidupan beragama diatur secara bebas sehingga muncul sekelompok orang yang atheis (tidak mempercayai keberadaan Tuhan dan penolakan terhadap agama). Hal tersebut tentunya bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama, dimana bangsa Indonesia mengakui adanya nilai-nilai ketuhanan.
Liberalisme dalam aspek ekonomi menjelaskan bahwa perekonomian adalah bidang yang harus dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia yang bebas, sehingga perekonomian memang seharusnya berdasar prinsip pasar bebas (free market). Artinya semua hubungan ekonomi tercipta oleh pasar bebas, campur tangan dari pihak penguasa tidak dibenarkan. Bisa diartikan bahwa pada aspek ekonomi biarkan individu, kelompok atau suatu masyarakat mengatur segala hal untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa campur tangan pemerintah. Termasuk pemerintah tidak diperbolehkan untuk menentukan harga pasar.
Pemerintah mengintervensi sesedikit mungkin, serta membiarkan swasta dan masyarakat yang menentukan. Jika pihak swasta sudah memasuki area ekonomi maka kita bisa lihat dampaknya pada era sekarang ini, semua dikuasai oleh pihak swasta sedangkan pemerintah dan masyarakatnya dirugikan. Terjadinya pasar bebas, dimaksudkan agar setiap individu bebas bersaing dalam kapital (kepemilikan uang dan barang) serta harga (kemampuan mengidentifikasi jual-beli) dipasaran untuk memperebutkan monopoli kekuasaan dan dominasi.
Hal ini bertentangan dengan penjelasan pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.Â
Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Selanjutnya dikatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam masalah demokrasi ini saya ingin mengutip pernyataan dari Jokowi, seperti dikutip di berbagai media, dalam kesempatan tersebut beliau menyebutkan bahwa praktik demokrasi kita sudah membuka peluang terjadinya artikulasi politik yang ekstrim seperti liberalisme, radikalisme, fundamentalisme, sektarianisme dan terorisme serta ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.Â
Inilah yang ditakutkan dalam menerapkan konsep ini, dengan selalu mengatasnamakan "karena demokrasi." Terkadang demokrasi memang bernilai negatif. Mengapa demikian? Karena banyak yang menggunakan kekuasaan dan kekuatan rakyat itu untuk sesuatu yang salah.
Pada orde lama, kebebasan seseorang atau kelompok sangat dibatasi. Hanya pendapat yang mendukung pemerintahan yang diterima. Jika ada pendapat yang bertolak belakang dan mengancam kekuasaan pemerintahan maka dilarang untuk disalurkan melalui media apapun.Â
Bahkan banyak dari mereka dipaksa mengaku "bersalah" dan ditempatkan di hotel prodeo. Di masa orde baru, tindakan tersebut berlangsung makin intensif dan sistematis. Bahkan pemerintahan membentuk badan intelijen khusus untuk memantau tindak tanduk oposisi dan mengawasi segala macam gerakan atau pendapat tokoh masyarakat dan segera menindas mereka bila dianggap membahayakan tanpa memperdulikan hak asasi manusia (HAM).Â
Di masa orde baru pula, intervensi militer dalam dunia politik sangat signifikan. Inilah yang memicu kematian nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Represi terhadap perbedaan pendapat dengan para eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa. Karena demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya, setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.
Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan politik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Menelaah kembali dari judul di atas, demokrasi yang dibutuhkan saat ini adalah demokrasi yang tetap berlandaskan pancasila sebagai landasan filosofis Indonesia serta disesuaikan dengan semangat demokrasi masyarakat Indonesia.Â
Jadi, demokrasi yang dimaksud adalah pemerintahan dari, untuk dan oleh rakyat berupa partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kekuasaan negara yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, pluralitas, dan toleransi dalam kehidupan bangsa.
Indonesia yang telah mempunyai pengertian demokrasinya sendiri yaitu demokrasi berdasarkan pancasila yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Demokrasi pancasila digali oleh masyarakat Indonesia yang sangat pluralis.Â
Namun sangat disayangkan, keanekaragaman masyarakat yang dijunjung tinggi dan saling menghormati  disesuaikan dengan nilai-nilai pancasila oleh para founding father kita sekarang sekarang seakan-akan bias dan terkikis. Maka dari itu kami merasa perlu untuk menggali kembali demokrasi pancasila.
Pancasila tidak menganulir demokrasi. Sebaliknya, demokrasi atau musyawarah mufakat menjadi salah satu sila dari Pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang di warnai atau dijiwai oleh Pancasila, bahkan salah satu sila dari pancasila, yaitu sila "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", merupakan perumusan singkat dari demokrasi Pancasila. Yang jadi polemik dalam perdebatan soal demokrasi saat itu adalah konsep demokrasi apa yang cocok dengan cita-cita bangsa Indonesia, yakni masyarakat adil dan makmur.
Seperti pengertian demokrasi pada umumnya, maka demokrasi Pancasila pada hakikatnya bukanlah suatu tujuan melainkan suatu sarana/alat untuk mencapai tujuan dalam bernegara, yang sudah jelas tercantum dalam preambule pembukaan UUD 1945, sebagai berikut: " Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaa, kedamaian abadi dan keadilan sosial."
Konsep demokrasi dari barat kurang cocok dengan cita-cita demokrasi bangsa Indonesia yang identik dengan kebebasan. Bagaimanapun nilai-nilai kebebasan harus tetap dibatasi sehingga kebebasan tersebut tidak bersinggungan dengan hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga dapattercipta dan terwujudlah suatu kerukunan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Paham liberal memiliki beberapa kelemahan jika diterapkan di Indonesia, yaitu di Indonesia dapat kita lihat masih banyaknya masyarakat yang hidup miskin yang kurang perhatian.
Sedangkan yang diutamakan dalam liberalisme salah satunya adalah dalam hal kompetisi, sehingga mereka yang miskin tersebut dianggap miskin karena mereka malas.Â
Sedangkan dalam UUD 1945 tercantum salah satu tujuan negara yaitu mensejahterakan atau dengan kata lain membantu orang-orang terlantar dan tidak mampu untuk hidup berkecukupan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi,kesimpulan dari tulisan ini adalah penerapan liberalisme pada dasarnya tidak cocok atau tidak ideal diterapkan di Indonesia secara keseluruhan.
Ideologi yang ideal untuk diterapkan bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, selain itu Pancasila mempunyai makna dan peran penting dalam berdirinya negara Indonesia.Â
Pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang bisa diartikan pula sebagai kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa Indonesia sendiri dijabarkan sebagai sifat-sifat atau ciri-ciri khusus yang dimiliki dan merupakan watak bangsa Indonesia.
Ciri-ciri ini yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Oleh karena unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dan terdapat didalam diri dan kebudayaan bangsa Indonesia, maka kepribadian bangsa Indonesia tidak lain adalah kepribadian Pancasila, bukan kepribadian liberal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H