Thowaf adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali yang merupakan salah satu rukun  ibadah haji dan umrah.
Thowaf menjadi faktor penentu keabsahan ibadah bahkan tidak bisa digantikan dengan denda (dam) ketika jamaah haji atau umrah meninggalkan rukun ini.
Namun jamaah umrah dan haji perlu mengetahui bahwa Thowaf terdiri dari 6 jenis; Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, Thawaf Wada', Thawaf Umrah, Thawaf Nadzar dan Thawaf Tathawwu'.
Di bawah ini ulasan 6 jenis Thowaf yang dikutip dalam Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah:
1. Thowaf Qudum
Thowaf Qudum dikenal juga dengan Thowaf Wurud atau Thowaf Tahiyyah. Sebab Thowaf ini disyariatkan bagi mereka yang datang dari luar Mekkah untuk bersujud kepada Ka'bah. Thowaf ini disebut juga dengan Thowaf Liqa'.
Menurut ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah (Hanbali), hukum Thowaf Qudum merupakan sunnah yang diberikan kepada orang yang datang ke Makkah sebagai tanda penghormatan terhadap Baitullah.
Maka melakukan Thowaf Qudum terlebih dahulu daripada diperpanjang adalah sunnah.
2. Thowaf Ifadhah
Thowaf Ifadhah atau Thowaf ziarah disebut juga dengan Thowaf Fardhu, karena Thowaf merupakan ibadah haji andalan dan telah disepakati oleh para ulama.
 Thowaf ini tidak dapat digantikan. Setelah  'Arafah, mabit berangkat ke Muzdalifah kemudian ke Mina pada hari 'id, melempar jumrah, nahar (menyembelih) dan mencukur rambutnya, kemudian berangkat ke Mekkah dan melakukan thowaf Ifadhah.
3. Thowaf Wada'
Thowaf Wada' disebut juga Thawaf Shadr atau Thawaf Akhirul 'Ahd. Menurut sebagian besar ulama, hukum Thowaf Wada' adalah wajib, kecuali mazhab Maliki yang mengatur sunnah.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas,
,
"Manusia diperintahkan untuk melakukan thowaf di akhir ibadah haji Baitullah ke Ka'bah. Namun perintah ini dilonggarkan bagi wanita yang sedang menstruasi." (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1755 dan Islam no. 132
4. Thowaf Umrah
Thowaf Umrah merupakan salah satu rukun umrah.
5. Thowaf Nadzar
Hukumnya bersifat wajib (bagi  yang mengambil sumpah) dan tidak menentukan waktu tertentu jika memang orang yang mengambil sumpah tidak menentukan thowafnya pada waktu tertentu.Â
6. Thowaf Tathawwu'
Thawaf Tathawwu' dapat dilakukan kapan saja, bahkan dapat dilakukan pada saat haramnya shalat, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun yang perlu diperhatikan adalah thowaf ini tidak bisa dilakukan jika  masih mempunyai kewajiban lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H