Thowaf adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali yang merupakan salah satu rukun  ibadah haji dan umrah.
Thowaf menjadi faktor penentu keabsahan ibadah bahkan tidak bisa digantikan dengan denda (dam) ketika jamaah haji atau umrah meninggalkan rukun ini.
Namun jamaah umrah dan haji perlu mengetahui bahwa Thowaf terdiri dari 6 jenis; Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, Thawaf Wada', Thawaf Umrah, Thawaf Nadzar dan Thawaf Tathawwu'.
Di bawah ini ulasan 6 jenis Thowaf yang dikutip dalam Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah:
1. Thowaf Qudum
Thowaf Qudum dikenal juga dengan Thowaf Wurud atau Thowaf Tahiyyah. Sebab Thowaf ini disyariatkan bagi mereka yang datang dari luar Mekkah untuk bersujud kepada Ka'bah. Thowaf ini disebut juga dengan Thowaf Liqa'.
Menurut ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah (Hanbali), hukum Thowaf Qudum merupakan sunnah yang diberikan kepada orang yang datang ke Makkah sebagai tanda penghormatan terhadap Baitullah.
Maka melakukan Thowaf Qudum terlebih dahulu daripada diperpanjang adalah sunnah.
2. Thowaf Ifadhah
Thowaf Ifadhah atau Thowaf ziarah disebut juga dengan Thowaf Fardhu, karena Thowaf merupakan ibadah haji andalan dan telah disepakati oleh para ulama.
 Thowaf ini tidak dapat digantikan. Setelah  'Arafah, mabit berangkat ke Muzdalifah kemudian ke Mina pada hari 'id, melempar jumrah, nahar (menyembelih) dan mencukur rambutnya, kemudian berangkat ke Mekkah dan melakukan thowaf Ifadhah.