Mohon tunggu...
Ahmad Shohibboniawan Wahyudi
Ahmad Shohibboniawan Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca-Sarjana (S2) Universitas Pertahanan R.I, Fakultas Manajemen Pertahanan, Prodi Ekonomi Pertahanan

Penulis Bernama lengkap Ahmad Shohibboniawan Wahyudi panggilan akrabnya Boni. Ia dilahirkan di Bogor, 2 Mei 1996. Menyelesaikan pendidikan dasar di TK Salman Al-Farisi di Cibinong – Kab. Bogor pada tahun 2002. Lulus pendidikan dasar SD Negeri Ciriung 4 di Cibinong – Kab. Bogor tahun 2008. Ia lulus dari Sekolah Menengah Pertama tahun 2011 di SMP Citra Nusa Cibinong – Kab. Bogor dan lulus dari SMA Negeri 1 Cibinong, Kab. Bogor pada tahun 2014 dan Lulus S1 di Universitas Padjadjaran Bandung. Kini ia sedang menempuh Pendidikan pasca-sarjana di Universitas Pertahanan RI dengan Minat Ekonomi Pertahanan. Ketika ia duduk di sekolah menengah, ia aktif di berbagai organisasi ekstrakurikuler diantaranya Pramuka, Paskibra dan Komunitas Ilmiah Remaja (KIR). Pada tahun 2014, ia melanjutkan kuliah di Universitas Padjadjaran kampus Jatinangor mengambil Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian dengan Minat Ahli Agronomi – Perkebunan dan lulus pada tahun 2018. Ia penerima beasiswa aktivis Lazis – PLN periode 2016-2019. Semasa kuliah ia aktif di BEM selama dua periode kepengurusan 2014-2015 dan 2015-2017 sebagai staff, aktif Himpunan Klinik Tanaman Faperta Unpad 2014-2018, dan Komunitas Seni Pertanian Unpad. Selama kuliah ia banyak mengikuti beberapa ajang kompetisi skala nasional maupun internasional. Selain itu ia aktif megikuti kegiatan seminar dan workshop sekala nasional. Berwirausaha salah satu yang senang ia lakukan semasa kuliahnya, hingga ia mendapatkan penghargaan Internasional di Malaysia sebagai The Best Creativepreneur sekaligus disematkan sebagai Duta Pengusaha Kampus Indonesia dengan membawa produknya “Zi-Co Corn Chips” pada tahun 2017. Pada tahun 2021 saya mengikuti ajang kompetisi nasional Diplomat Success Challenge pada ajang penerimaan dana hibah bisnis tebesar di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mutiara di Balik Konflik Laut Cina Selatan (LCS)

21 April 2024   20:52 Diperbarui: 21 April 2024   21:17 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: kkp.go.id

POTENSI DI LAUT DAN KEPULAUAN NATUNA

Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena merupakan negara kepulauan dengan tradisi maritim yang lama. Indonesia memiliki posisi strategis di pusat dunia karena diapit oleh dua samudera (Pasifik dan Hindia) dan dua benua (Asia dan Australia). Luas hamparan lautan Indonesia mencapai 5,8 juta km persegi, dan panjang garis pantainya mencapai 95.181 km. Indonesia juga berbatasan dengan sepuluh negara secara darat dan laut. Dengan keadaan geografi ini, jelas bahwa Indonesia harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan wilayah perairannya. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan membuat undang-undang dan peta nasional untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) (Muhaimin. 2018). Indonesia memiliki hak penuh untuk memanfaatkan sumber daya alamnya, termasuk sumber daya di dasar laut dan di bawahnya, karena hukum laut internasional resmi berlaku.

Menurut (Ardiansyah dan Darmawan. 2022), laut Natuna Utara memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, antara lain:

1. Minyak dan Gas Bumi:

  • Cadangan minyak bumi di Natuna Utara diperkirakan mencapai 14.386.470 barel.
  • Cadangan gas bumi di Natuna Utara diperkirakan mencapai 112.356.680 barel.
  • Blok Natuna D-Alpha dan East Natuna merupakan blok migas terbesar di Indonesia.

2. Perikanan:

  • Potensi sumber daya perikanan laut di Laut Natuna Utara mencapai lebih dari 1 juta ton per tahun.
  • Jenis ikan yang banyak ditemukan di Laut Natuna Utara antara lain ikan tuna, tongkol, cakalang, dan layang.
  • Laut Natuna Utara merupakan salah satu lumbung ikan terbesar di Indonesia.

3. Mineral:

  • Laut Natuna Utara memiliki potensi mineral yang tinggi, seperti pasir kuarsa, timah, dan monazit.
  • Pasir kuarsa dapat digunakan untuk industri kaca dan keramik.
  • Timah dapat digunakan untuk industri elektronik dan baterai.
  • Monazit dapat digunakan untuk industri nuklir.

4. Energi Terbarukan menurut (Supriatna dan Kurniawan 2023),:

  • Laut Natuna Utara memiliki potensi energi terbarukan yang tinggi, seperti angin dan gelombang laut.
  • Energi angin dapat digunakan untuk menghasilkan listrik.
  • Energi gelombang laut dapat digunakan untuk menghasilkan energi dan desalinasi air laut.

Kandungan minyak dan gas alam. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Blok East Natuna memiliki kandungan potensi minyak mencapai 36 juta barel minyak dan volume gas alam di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebanyak 222 triliun kaki kubik (tcf), serta cadangan gas alam sebesar 46 tcf.2, Sebagai jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia)

PERMASALAHAN POIT PENTING LAUT CINA SELATAN/ NATUNA UTARA.

Sengketa Laut Natuna Utara yang melibatkan Indonesia dan beberapa negara ASEAN seperti Vietnam dan Malaysia, serta China.

Negara yang saat ini masih agresif di Laut Natuna Utara adalah China

Terjadinya sengketa Indonesia-China atas laut Natuna utara karena perbedaan dasar klaim kepemilikan. Indonesia menggunakan dasar klaim kepemilikan berdasarkan fakta kesejarahan atas kedaulatan wilayah, sedangkan Cina menggunakan dasar klaim historis.

Penggunaan nelayan-nelayan dari China yang masuk ke perairan Laut Natuna Utara dengan di escort oleh Chinese Coast Guard untuk mengganggu keamanan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

TEORI HUKUM LAUT

Dalam masalah klaim China dan harta karun migas di Laut China Selatan, teori hukum laut digunakan sebagai kerangka hukum untuk menyeimbangkan kepentingan di wilayah tersebut, termasuk pembagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk eksploitasi sumber daya laut oleh negara pesisir. UNCLOS telah ditandatangani dan diratifikasi oleh hampir semua negara pantai di Laut China Selatan, tetapi interpretasinya masih diperdebatkan. China bahkan masih mempertahankan argumen kedaulatan wilayah ini dengan sandaran hukum internasional.

 

KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA menurut (Bakri. 2023), diantaranya dapat dilakukan, meliputi:

Merubah nama dari Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara di sekitar Pulau Natuna;

Mengirim nota protes diplomatik ke pemerintah China (Tiongkok);

Mengembangkan marine protected area dengan menentukan kawasan MPA di ZEE Natuna Utara untuk melindungi keanekaragaman hayati laut;

Menerapkan best practice-nya dalam mengelola sumber daya alam;

Meningkatkan kerjasama dengan negara tetangga dibidang penelitian dan pengembangan kelautan, patroli maritim;

Meningkatkan jumlah armada patroli maritim di sekitar Laut Natuna Utara;

MANFAAT PENERAPAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI LAUT NATUNA UTARA

Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa kebijakan di Laut Natuna Utara untuk menanggapi berbagai tantangan, seperti klaim maritim Tiongkok, penangkapan ikan ilegal, dan keamanan maritim. Berikut adalah beberapa manfaat dari penerapan kebijakan tersebut:

1. Penegakan Kedaulatan:

  • Patroli maritim yang lebih kuat dan penegakan hukum dapat mencegah pelanggaran wilayah ZEE Indonesia oleh kapal-kapal asing.
  • Peningkatan kekuatan militer di Natuna dapat menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.
  • Diplomasi yang aktif dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menyelesaikan sengketa maritim dengan Tiongkok.

2. Peningkatan Keamanan Maritim:

  • Patroli maritim dan operasi penegakan hukum dapat membantu memerangi penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, dan perompakan.
  • Peningkatan kerjasama maritim dengan negara-negara tetangga dapat meningkatkan keamanan maritim di kawasan tersebut.

3. Peningkatan Ekonomi:

  • Pengembangan potensi ekonomi di Natuna, seperti sektor perikanan, pariwisata, dan energi, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Natuna.
  • Peningkatan investasi di Natuna dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

4. Pengkajian dan Penelitian:

  • Penelitian tentang potensi sumber daya alam di Natuna Utara dapat membantu Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya secara berkelanjutan.
  • Penguatan klaim maritim Indonesia berdasarkan hukum internasional dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menyelesaikan sengketa maritim.

5. Peningkatan Kesadaran Masyarakat:

  • Edukasi dan publikasi tentang Natuna Utara dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wilayah tersebut bagi Indonesia.
  • Dukungan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan wilayah Indonesia di Natuna Utara.

Kesimpulan:

Laut Natuna Utara merupakan wilayah maritim yang memiliki kepentingan nasional bagi Indonesia. Wilayah ini memiliki berbagai peluang untuk dikembangkan, namun juga menghadapi berbagai ancaman. Konflik antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara perlu diselesaikan secara damai dan diplomatik. Namun, dalam studi keamanan dan hubungan internasional, penamaan Laut Natuna Utara dapat dipahami sebagai upaya Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan wilayah maritimnya. Upaya ini dapat dilihat dalam proses panjang pembuatan peta baru yang melibatkan seluruh sumber daya nasional dan pernyataan diplomatik pemerintah Indonesia.

Selain itu, upaya keamanan ini didasarkan pada visi besar Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, seperti yang tercantum dalam Nawa Cita. Indonesia harus menghadapi masalah keamanan akibat kecaman Tiongkok. Bukan hal baru bahwa ada protes terhadap peta kedaulatan NKRI. Dunia internasional telah menentang Deklarasi Djuanda sejak awal, terutama Inggris dan Amerika Serikat, yang pada saat itu menjadi kekuatan strategis paling penting dalam Perang Dingin.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa kebijakan di Laut Natuna Utara untuk menanggapi berbagai tantangan, seperti klaim maritim Tiongkok, penangkapan ikan ilegal, dan keamanan maritim. Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di Laut Natuna Utara dapat memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.

 

Reference

Ardiansyah, F., & Darmawan, A. (2022). Potensi dan Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Natuna Utara. Jurnal Kelautan dan Perikanan, 17(2), Hal. 181-192.

Bakri, S. (2023). Laut Natuna Utara: Potensi dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Obor.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2023). Laut Natuna Utara: Potensi dan Tantangan. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Muhaimin, R. (2018). Kebijakan Sekuritisasi Dan Persepsi Ancaman Di Laut Natuna Utara. Jurnal Politica Vol. 9 No. 1, Hal. 17-37.

National Defense University of Indonesia. (2022). The South China Sea Dispute: Implications for Indonesia. Jakarta: National Defense University of Indonesia.

Supriatna, J., & Kurniawan, R. (2023). Analisis Potensi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan di Laut Natuna Utara. Jurnal Energi Baru Terbarukan, 5(2), Hal. 101-112.

The Jakarta Post. (2023, February 14). Indonesia, China hold talks to defuse tensions in Natuna Sea. The Jakarta Post.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun