Negara yang saat ini masih agresif di Laut Natuna Utara adalah China
Terjadinya sengketa Indonesia-China atas laut Natuna utara karena perbedaan dasar klaim kepemilikan. Indonesia menggunakan dasar klaim kepemilikan berdasarkan fakta kesejarahan atas kedaulatan wilayah, sedangkan Cina menggunakan dasar klaim historis.
Penggunaan nelayan-nelayan dari China yang masuk ke perairan Laut Natuna Utara dengan di escort oleh Chinese Coast Guard untuk mengganggu keamanan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.
TEORI HUKUM LAUT
Dalam masalah klaim China dan harta karun migas di Laut China Selatan, teori hukum laut digunakan sebagai kerangka hukum untuk menyeimbangkan kepentingan di wilayah tersebut, termasuk pembagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk eksploitasi sumber daya laut oleh negara pesisir. UNCLOS telah ditandatangani dan diratifikasi oleh hampir semua negara pantai di Laut China Selatan, tetapi interpretasinya masih diperdebatkan. China bahkan masih mempertahankan argumen kedaulatan wilayah ini dengan sandaran hukum internasional.
KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA menurut (Bakri. 2023), diantaranya dapat dilakukan, meliputi:
Merubah nama dari Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara di sekitar Pulau Natuna;
Mengirim nota protes diplomatik ke pemerintah China (Tiongkok);
Mengembangkan marine protected area dengan menentukan kawasan MPA di ZEE Natuna Utara untuk melindungi keanekaragaman hayati laut;
Menerapkan best practice-nya dalam mengelola sumber daya alam;