Di kawasan Pasar Jumat Purwakarta ada sebuah bangunan gedung tua, yaitu Vihara Budi Dharma Purwakarta yang sederhana dimana dahulu aku sering latihan olahraga seni beladiri Karate Dojo Kei Shin Kan Purwakarta sejak aku duduk di bangku SMP hingga SMA. Di dalam bangunan gedung tua itu juga menjadi tempat latihan olahraga seni beladiri Kungfu Gerak Bumi dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Vihara Budi Dharma Purwakarta bernaung di bawah Yayasan Budi Dharma, adalah sebuah organisasi keagamaan, kemanusiaan dan sosial, berkedudukan di Jalan Jend. Sudirman No. 181 RT 020 RW 010, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos 41115. No. HP: 0811232896 Alamat email: budidharmapwk@yahoo.com.
Yayasan pertama kali didirikan pada masa Orde Baru, berdasarkan Risalah Rapat Yayasan pada tanggal 14 Januari 1971 dihadapan Tuan Raden Kosasih Ateng Sachri, Wakil Notaris Sementara di Purwakarta. Akta Risalah Rapat ini Nomor: 6 tanggal 14 Januari 1971 dan telah didaftarkan dalam buku pendaftaran di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Purwakarta di bawah Nomor: 9/1971 tanggal 16 Maret 1971, dengan susunan pengurusnya adalah sebagai berikut:
Ketua Yayasan        : Tuan Iskandar Wiriadiredja
Sekretaris            : Tuan Wisnuhermana
Bendahara           : Tuan Hendrik Sugiarto
Yayasan berazaskan Pancasila dan tidak berlandaskan suatu aliran politik (Bunyi Pasal 3 Anggaran Dasar).
Yayasan sejak tahun 1971 sampai dengan awal tahun 1976 berkantor sementara di Jalan Raya Utara No. 332 Purwakarta.
Pada tanggal 01 Agustus 1975 Yayasan mengajukan permohonan kepada Kodim 0619/Purwakarta, agar bekas bangunan Hong Seng Hin yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 181 Purwakarta dikembalikan untuk dipergunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan, sosial dan kantor yayasan. Permohonan dari Yayasan dikabulkan dan Kodim 0619/Purwakarta menyerahkan bekas bangunan Hong Seng Hin kepada Yayasan pada tanggal 05 Februari 1976 dengan Surat Penyerahan No.: B/075-4/STR/II/1976.
Hong Seng Hin itu nama gedung, bukan nama perkumpulan (perihal gedung yang dahulu bernama Hong Seng Hin dan sekarang menjadi gedung Vihara Budi Dharma akan dijelaskan secara terpisah).
Sejak tahun 1976 Yayasan berkedudukan dan berkantor di Jalan Jend. Sudirman No. 181 Purwakarta sampai sekarang. Tanah milik Yayasan ini telah bersertifikat sejak tahun 1976, sekarang tanah tersebut bersertipikat Nomor: HGB 00683 Kelurahan Nagri Kaler Kabupaten Purwakarta atas nama Yayasan Budi Dharma Purwakarta.
Pada tanggal 15 Februari 1983 s.d. 20 Februari 1983, Yayasan Budi Dharma dan BP-7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Kabupaten Purwakarta mengadakan kegiatan Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pola Pendukung Type 17 jam bagi Pengurus Yayasan, Pengurus dan Anggota BAKOM PKB (Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa) serta para pengusaha/pedagang. BAKOM PKB ini dibentuk oleh Kantor Sosial Politik Kabupaten Purwakarta, Tuan Iskandar Wiriadiredja selaku Ketua Yayasan Budi Dharma diangkat juga sebagai Ketua BAKOM PKB oleh Kantor Sosial Politik Kabupaten Purwakarta.
Tahun 1984 Badan Pengurus Yayasan dan para donatur yayasan menghadap Notaris/PPAT Ny. Mita Nursita Gunawan, S.H. dan membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 07 Januari 1984. Isi Akta Pernyataan Keputusan Rapat adalah:
- Membubarkan pengurus lama.
- Mengangkat Badan Pengurus Baru dengan susunannya sebagai berikut:
Ketua: Tuan Perak Kanibaseria
Wakil Ketua: Tuan Awih Wijaya
Sekretaris Umum: Tuan Drs. Kwe Soe San
Sekretaris I: Tuan Lie Kim Hay
Sekretaris II: Tuan Acen Setiawan
Bendahara I: Tuan Budi Gumai
Bendahara II: Tuan Lie Tiam Kie
Pada tahun 1984 pula Pengurus Yayasan membuat Akta Risalah Rapat Nomor 45 tanggal 14 Januari 1984 di hadapan Notaris/PPAT Ny. Mita Nursita Gunawan, S.H. Isi keputusan Akta Risalah Rapat ini adalah Perbaikan Anggaran Dasar Yayasan.
Berdasarkan Undang-Undang Yayasan yang baru Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan pada tahun 2006 mengadakan penyesuaian dengan Undang-Undang Yayasan yang baru. Pengurus Yayasan menghadap Notaris Ahmad Bangsali, S.H. dan membuat Akta Risalah Rapat Nomor 02 tanggal 03 Agustus 2006. Isi Akta Keputusan Risalah Rapat adalah:
- Menyetujui untuk merubah nama Yayasan semula Yayasan Budi Dharma menjadi Yayasan Budi Dharma Purwakarta.
- Merubah susunan pengurus dengan susunannya sebagai berikut:
Ketua               : Tuan Perak Kanibaseria
Sekretaris            : Nyonya Liana Wijaya
Bendahara I Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Tuan Martin Panduwinata
Bendahara II Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Tuan Berry Marthien
- Menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan yang baru Nomor 16 Tahun 2001.
- Menyatakan dan menegaskan bahwa Yayasan adalah yayasan keagamaan Buddha, kemanusiaan dan sosial.
Pada tanggal 11 Oktober 2013 Yayasan di hadapan Notaris Via Media, S.H., M.Hum., M.Kn, membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 tanggal 11 Oktober 2013.
Akta ini dibuat karena: Ketua Yayasan yang lama yaitu Tuan Perak Kanibaseria telah meninggal dunia, maka perlu diadakan perubahan Susunan Pengurus Yayasan. Susunan pengurus berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ini adalah:
Ketua Umum: Tuan Nata Prasaja alias Lie Nay Kioen
Ketua I: Tuan Supriyatno, S.Ag
Ketua II: Tuan Ali Agustian
Sekretaris Umum: Nyonya Utami Febriana
Sekretaris I: Nyonya Minarsih, S.Pd.B.
Sekretaris II: Tuan Bambang, A.Md
Bendahara Umum: Nyonya Liana Wijaya
Bendahara: Nyonya Yuyun
Menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan karena adanya Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pada Tahun 2020 yayasan mengadakan Rapat Gabungan dan membuat Akta Risalah Rapat Gabungan Nomor 11 tanggal 21 Januari 2020 di hadapan Notaris Ahmad Bangsali, S.H. Rapat Gabungan ini diadakan, antara lain untuk membicarakan:
- Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.
- Penegasan Pendirian Yayasan Budi Dharma Purwakarta dan Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Budi Dharma Purwakarta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keputusan Rapat Gabungan ini menyatakan dan menegaskan kembali bahwa:
- Yayasan ini bernama Yayasan Budi Dharma Purwakarta, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Jend. Sudirman No. 181, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
- Yayasan berazaskan Pancasila.
- Maksud dan tujuan Yayasan ialah:
- Di Bidang Keagamaan: Menyelenggarakan dan mendirikan sarana ibadah, meningkatkan pemahaman keagamaan, membantu penyebaran agama Buddha di Indonesia, membina umat Buddha Indonesia agar menjadi manusia yang Pancasilais, berpikir dan bertindak sesuai dengan Buddha Dharma;
- Di Bidang Kemanusiaan: Memberikan bantuan kepada korban bencana, tuna wisma, fakir miskin, gelandangan dan mendirikan rumah singgah dan rumah duka serta melestarikan lingkungan hidup;
- Di Bidang Sosial: Menyelenggarakan pendidikan formal dan non-formal, menyediakan tempat perkawinan dan pertemuan serta pembinaan olahraga.
Susunan Pengurus Yayasan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan ini adalah:
Ketua: Tuan Nata Prasaja alias Lie Nay Kioen
Wakil Ketua: Tuan Supriyatno, S.Ag.
Sekretaris: Nyonya Minarsih, S.Pd.B.
Wakil Sekretaris: Tuan Bambang, A.Md.
Bendahara: Nyonya Yuyun
Wakil Bendahara: Nyonya Pipit Maryana
Pada tanggal 23 Januari 2020, Yayasan memperoleh Surat Pengesahan dari Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001493.AH.01.04. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Budi Dharma Purwakarta, ditetapkan di Jakarta tanggal 23 Januari 2020. Kemenkumham RI mengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Budi Dharma Purwakarta.
Yayasan berada dalam Pelayanan dan Pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Buddha Nomor: 08.20.32.14.00858, tanggal 27 Juli 2020. Yayasan juga berada di bawah naungan dan pembinaan dari Majelis Buddhayana Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Vihara yang dikelola oleh Yayasan telah terdaftar pada Buku Register Tempat Ibadah di Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat sejak tahun 1978.
Pada bulan Agustus tahun 2021, Yayasan mengadakan Risalah Rapat Dewan Pembina Yayasan di hadapan Notaris Ahmad Bangsali, S.H., dengan Akta Nomor: 20 tanggal 24 Agustus 2021, Rapat ini memutuskan, menyetujui perubahan ketentuan Pasal 6 Yayasan yaitu mengenai Kekayaan Yayasan. Perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2021, Nomor: AHU-AH.01.06-0027202.
Yayasan telah dicatat dan dimasukkan ke dalam register Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta perihal Registrasi Pelaporan Organisasi dengan Surat Nomor: 220/03/I/Kesbangpol tanggal 04 Januari 2022.
Disamping tempat ibadah, Yayasan juga mengelola Sekolah Minggu Buddha (SMB) Budi Dharma di tempat yang sama dengan izin berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha No. 367 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha Budi Dharma.
SMB Budi Dharma mengajarkan pelajaran dan memberi pendidikan Agama Buddha kepada siswa-siswi dari tingkat SD sampai dengan SLA di Purwakarta berdasarkan Kurikulum Pendidikan Agama Buddha dari Kementerian Agama Bimbingan Masyarakat Buddha dan menyampaikan hasil nilai pelajaran Agama dari para siswa kepada pihak sekolahnya masing-masing untuk keperluan pengisian nilai Agama di rapot para siswa yang bersangkutan.
Yayasan senantiasa berpartisipasi dan mendukung Program Pemerintah, baik Pusat, maupun Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H