Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Vihara Budi Dharma Purwakarta

17 Juli 2024   09:00 Diperbarui: 31 Juli 2024   12:07 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Susunan Pengurus Yayasan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan ini adalah:

Ketua: Tuan Nata Prasaja alias Lie Nay Kioen
Wakil Ketua: Tuan Supriyatno, S.Ag.
Sekretaris: Nyonya Minarsih, S.Pd.B.
Wakil Sekretaris: Tuan Bambang, A.Md.
Bendahara: Nyonya Yuyun
Wakil Bendahara: Nyonya Pipit Maryana

Pada tanggal 23 Januari 2020, Yayasan memperoleh Surat Pengesahan dari Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001493.AH.01.04. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Budi Dharma Purwakarta, ditetapkan di Jakarta tanggal 23 Januari 2020. Kemenkumham RI mengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Budi Dharma Purwakarta.

Yayasan berada dalam Pelayanan dan Pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Buddha Nomor: 08.20.32.14.00858, tanggal 27 Juli 2020. Yayasan juga berada di bawah naungan dan pembinaan dari Majelis Buddhayana Indonesia Provinsi Jawa Barat.

Vihara yang dikelola oleh Yayasan telah terdaftar pada Buku Register Tempat Ibadah di Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat sejak tahun 1978.

Pada bulan Agustus tahun 2021, Yayasan mengadakan Risalah Rapat Dewan Pembina Yayasan di hadapan Notaris Ahmad Bangsali, S.H., dengan Akta Nomor: 20 tanggal 24 Agustus 2021, Rapat ini memutuskan, menyetujui perubahan ketentuan Pasal 6 Yayasan yaitu mengenai Kekayaan Yayasan. Perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2021, Nomor: AHU-AH.01.06-0027202.

Yayasan telah dicatat dan dimasukkan ke dalam register Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta perihal Registrasi Pelaporan Organisasi dengan Surat Nomor: 220/03/I/Kesbangpol tanggal 04 Januari 2022.

Disamping tempat ibadah, Yayasan juga mengelola Sekolah Minggu Buddha (SMB) Budi Dharma di tempat yang sama dengan izin berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha No. 367 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha Budi Dharma.

SMB Budi Dharma mengajarkan pelajaran dan memberi pendidikan Agama Buddha kepada siswa-siswi dari tingkat SD sampai dengan SLA di Purwakarta berdasarkan Kurikulum Pendidikan Agama Buddha dari Kementerian Agama Bimbingan Masyarakat Buddha dan menyampaikan hasil nilai pelajaran Agama dari para siswa kepada pihak sekolahnya masing-masing untuk keperluan pengisian nilai Agama di rapot para siswa yang bersangkutan.

Yayasan senantiasa berpartisipasi dan mendukung Program Pemerintah, baik Pusat, maupun Daerah.

Foto Vihara Budi Dharma Purwakarta (d.h. Hong Seng Hin) (SUmber Foto: Koleksi Pribadi Bapak Nata Prasaja).
Foto Vihara Budi Dharma Purwakarta (d.h. Hong Seng Hin) (SUmber Foto: Koleksi Pribadi Bapak Nata Prasaja).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun