Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada)
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di dalamnya menyatakan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian dari Otonomi Daerah, maka istilahnya Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat Pilkada sehingga disebut sebagai rezim Otonomi Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, di dalamnya menyatakan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah bukan lagi bagian dari Otonomi Daerah melainkan bagian dari Pemilihan Umum. Oleh karena itu penyelenggaraannya sudah langsung di bawah koordinasi KPU secara nasional dan istilah Pilkada kemudian diubah menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah atau disebut Pemilukada yang merupakan rezim Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak lagi disebut dengan Pemilu Kepala Daerah tetapi disebut dengan Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati atau Pemilihan Walikota karena dalam Undang-Undang ini disebutkan, bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis. Sehingga bukan disebut sebagai kepala daerah tetapi disebut langsung jabatannya yaitu gubernur, bupati atau walikota. Oleh sebab itu kemudian KPU menggunakan istilah Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Ada perbedaan sangat mendasar soal penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dari keduanya. Pilkada di bawah rezim Otonomi Daerah, penyelesaiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), sedangkan Pemilukada (kemudian disebut Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota) di bawah rezim Pemilihan Umum, penyelesaiannya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan pada tahun 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012 dan 2013. Kemudian ada Pilkada Serentak pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020 serta Pilkada Serentak secara nasional pada tahun 2024 dimana Pilkada ini tidak lagi dipilih oleh rakyat secara langsung melainkan dipilih oleh para wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.
 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
Pada Pemilu 2019 kali ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Mengapa? Pada Pemilu 2019 Pemilu Presiden digabungkan dengan Pemilu Legislatif berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu 2004, 2009 dan 2014.Â
Penulis ingin sedikit mereview beberapa hasil Quick Count dari beberapa lembaga survey atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang datanya diperoleh dari Form Model C1-PPWP Plano Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan/atau dari Form Model C1-PPWP Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sepintas dari hasil quick count ini tidak terpaut terlalu jauh, sebagaimana berikut ini:
No.
Lembaga Survey
#01
#02