Bagian Kesatu Umum.
Bagian Kedua Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu.
Adapun jadwal Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan Sengketa di Mahkamah Konstitusi 23 Mei 2019 -- 25 Mei 2019.
Penyelesaian Sengketa dan Putusan 26 Mei 2019 -- 8 Juni 2019.
KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Wajib Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi 9 Juni 2019 -- 15 Juni 2019.
Penyelesaian dengan jalur hukum jauh lebih logis dan konstitusional untuk melindungi hak-hak Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang merasa dirugikan dan menolak hasil Pemilu.Â
Itulah mengapa ada istilah dari bahasa Latin vox populi vox dei (suara rakyat pada hakekatnya adalah suara Tuhan dan jangan sampai menjadi vox populi vox diaboli (suara rakyat pada hakekatnya adalah suara Syetan)
Pada akhirnya dunia pun menilai, bahwa Pemilu di Indonesia adalah Pemilu terbesar dan terumit yang pernah ada di dunia. Bayangkan saja berapa jumlah pemilih yang memiliki hak pilih, berapa jumlah Penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, demikian juga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, Panwascam, PPL/PPD dan PTPS).Â
Berapa pula banyaknya logistik Pemilu dari mulai surat suara, kotak suara, bilik suara dan lain-lain. Berapa rupiah pula anggaran yang perlu disediakan. Luar biasa. Tetapi Pemilu yang terbesar ini pula turut digaduhkan oleh kegiatan survey yang satu sama lain terkadang berbeda. Maka kita pun mengenal istilah Exit Poll, Quick Count dan Real Count.
Para Penyelenggara Pemilu Serentak 2019 telah jatuh berguguran, seperti KPPS. Yang meninggal jumlahnya secara keseluruhan, fantastis 554 orang, belum lagi yang sakit dan dirawat di rumah sakit 4.310 orang.Â