Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilihan Umum dan Pahlawan Demokrasi

26 April 2019   11:13 Diperbarui: 15 Mei 2019   18:08 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua itu kompleks. Bayangkan ketegangan petugas KPPS di TPS yang barangkali dimarahi, dibentak-bentak dan dicaci-maki oleh para saksi partai politik atau para simpatisan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Maka berguguranlah para penyelenggara Pemilu, seperti KPPS. Yang meninggal jumlahnya fantastis 456 orang, belum lagi yang sakit dan dirawat di rumah sakit 4.310 orang. Sebuah Pemilu yang berbiaya mahal sekaligus harus dibayar dengan nyawa para penyelenggara seperti KPPS. Belum lagi meninggalnya Petugas Pengawa Pemilu sebanyak 92 orang dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebanyak 25 orang.

Anda bayangkan saja, bagaimana bisa pekerjaan penyelenggara Pemilu seperti KPPS diberikan honorarium yang begitu kecil, bagi Ketua diberikan honorarium sebesar Rp 550.000 dan bagi Anggota diberikan honorarium sebesar Rp 500 ribu. Jumlah ini sedikit lebih jika dibandingkan Pemilu sebelumnya. 

Akan tetapi pada Pemilu 2004, 2009 dan 2014 mereka bisa menerima honorarium yang hampir sama akan tetapi karena Pemilu Legislatif dan Pemilu Presidennya dipisah, maka otomatis mereka menerima 2 kali honorarium. Sekarang Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatifnya disatukan, kan tetapi sangat disayangkan honorariumnya hanya satu saja.

Sekarang nasi sudah menjadi bubur. Korban sudah berjatuhan. Aku dengar katanya Pemerintah akan memberikan santunan bagi keluarga korban yang meninggal dan yang cacat permanen. Entah berapa besarannya. Tetapi bagaimana dengan penyelenggara Pemilu seperti KPPS yang dirawat di rumah sakit. Siapa gerangan yang akan membayar biaya perawatan dan pengobatannya?

Untuk ke depan sepertinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 harus dijudicial review, bahkan diubah saja karena memang produk hukum itu hanya untuk kepentingan sesaat yang dianggap menguntungkan partai-partai politik tertentu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun