Masih menurut Ade, selain menggunakan landasan regulasi tersebut, pemerintah bersama bersama organisasi non pemerintah (Jaringan Pegiat dan Organisasi Disabilitas Indonesia -JPODI) juga memperkuatnya dengan membuat Indikator Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atau Disability Rights Indicators (DRI) sejak April 2021. Indikator ini berisi berbagai indikator pemenuhan hak disabilitas, yaitu dalam berbagai sektor kehidupan, pengembangan potensi pada penyandang disabilitas, dan pemantauan hak disabilitas.
Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di daerah kabupaten/kita dan propinsi? Apakah kemudian ide-ide baik seperti yg disampaikan Ade Rustama dari Kemenko PMK diatas bisa ditindaklanjuti? Sebab hingga saat ini ketika penulis menggeladak informasi ke pememerintahan di dareah di propinsi Lampung, tidak ada daya tekan yang kuat dengan regulasi-regulasi yg disebut diatas.Â
Seperti di Kota Metro Lampung, ada Perda No. 13 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, akan tetapi bagaimana pelaksanaannya. Sejauh yang penulis tahu, belum ada perjalanan yg signifikan pemenuhan hak-hak disabilitas, kecuali program charity yg diberikan oleh Dinas Sosial Kota Metro. Seandainya kantor-kantor resmi pemerintah Kota Metro sudah membangun akses pelayanan yg ramah disabel, tentu mabk Yulia diatas tidak akan menjerit. Begitu juga dengan Yulia-yulia yang lain di kota kecil ini..Â
Â
Â