Peran Negara
Dari sudut pandang negara menurut penulis, sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai aturan untuk dapat segera mengentaskan penduduk dari jeratan kemiskinan yg sudah akut ini. Dibentuknya Kementerian Desa dan adanya Kementerian Pertanian menjadi contoh upaya ini. Terakhir, disyahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang cukup memberikan kewenangan desa mengelola keuangan cukup fantastis, 1 milyard lebih melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Pertanyaan adalah, kenapa masih ada Mami, Â Ita dan Suratin di berbagai desa di Indonesia?
Tidakkah dana desa menyasar para Mami, Ita dan Suratin dengan memberikan pelatihan ketrampilan dan permodalan untuk mengelola lahan pekarangannya agar produktif di masing-masing desa?
Semoga saja aparat desa bisa melakukan terobosan yang lebih inovatif dan tidak sekadar replikasi program rutin tahunan yg tidak berefek apapun dalam pengentesan kemiskinan di desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI