Mohon tunggu...
Ahmad RifaldiArdiansah
Ahmad RifaldiArdiansah Mohon Tunggu... Buruh - Operator Produksi

Halo

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Kota Serang, Banten

10 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:58 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Namun, kebijakan ini bersamaan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Bagi masyarakat Kota Serang, Banten, dua kebijakan ini memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan, dengan efek yang beragam tergantung pada sektor ekonomi dan golongan masyarakat.

Dampak Positif Kenaikan UMP

Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan angin segar bagi pekerja, khususnya mereka yang bergaji minimum. Di Kota Serang, yang merupakan pusat administrasi dan perdagangan di Provinsi Banten, kenaikan ini diharapkan mampu:

1. Meningkatkan Daya Beli

Dengan upah yang lebih tinggi, pekerja memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Ini juga bisa mendorong perputaran ekonomi lokal karena konsumsi masyarakat meningkat.

2. Mengurangi Ketimpangan Sosial

Peningkatan pendapatan bagi pekerja berpenghasilan rendah dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di Kota Serang, yang masih memiliki tantangan dalam distribusi kesejahteraan.

3. Meningkatkan Produktivitas dan Motivasi

Dengan upah yang lebih baik, pekerja diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja, yang secara tidak langsung dapat mendukung pertumbuhan sektor industri dan jasa di Serang.

Tantangan Akibat Kenaikan PPN

Namun, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dapat menjadi tantangan signifikan bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Beberapa dampak yang mungkin dirasakan antara lain:

1. Kenaikan Harga Barang dan Jasa

PPN yang lebih tinggi akan langsung memengaruhi harga barang kebutuhan pokok maupun jasa, sehingga mengurangi daya beli masyarakat. Bagi warga Serang yang banyak bergantung pada sektor informal, kenaikan harga dapat menjadi beban tambahan.

2. Peningkatan Biaya Hidup

Dengan adanya inflasi akibat kenaikan PPN, biaya hidup di Kota Serang, termasuk kebutuhan transportasi, pendidikan, dan kesehatan, juga berpotensi meningkat. Ini akan memengaruhi masyarakat yang pendapatannya pas-pasan, meskipun mereka mendapatkan kenaikan UMP.

3. Dampak pada UMKM

Kota Serang memiliki banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Kenaikan PPN bisa mengurangi daya beli konsumen mereka, sehingga pendapatan UMKM berpotensi tertekan.

Strategi untuk Mengurangi Dampak Negatif

Untuk menjaga keseimbangan antara manfaat kenaikan UMP dan dampak kenaikan PPN, pemerintah daerah dan masyarakat Kota Serang perlu mengambil langkah-langkah strategis, seperti:

1. Pengawasan Harga Pasar

Pemerintah perlu memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil melalui pengawasan distribusi barang dan subsidi jika diperlukan.

2. Dukungan kepada UMKM

Memberikan pelatihan, bantuan modal, atau insentif pajak kepada pelaku UMKM agar mereka tetap dapat bertahan dan berkembang meskipun ada kenaikan PPN.

3. Edukasi Pengelolaan Keuangan

Masyarakat perlu diedukasi untuk mengelola pendapatan tambahan dari kenaikan UMP agar lebih bijak dalam pengeluaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun