Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siapakah Berhak Menegur Guru Jika Melakukan Pelanggaran! Yuk Simak Disini

19 Januari 2024   22:36 Diperbarui: 19 Januari 2024   22:46 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/guru (Foto : disdik.solselkab.go.id)

Pada Bagian Keempat Pasal 9 Kode Etik Guru Indonesia. Tentang Pelaksanaan, Pelanggaran, bahwa yang berhak memberikan rekemondasi saksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru indonesia itu adalah sudah menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 

Pada pasal kedua Kode Etik Guru Indonesia  berbunyi "Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan" 

dan dalam pasal 5 berbunyi "Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik GuruIndonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang" 

Semoga kejadian seorang senator memarahi guru ditanah air ini tidak terulang lagi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun