Pada Bagian Keempat Pasal 9 Kode Etik Guru Indonesia. Tentang Pelaksanaan, Pelanggaran, bahwa yang berhak memberikan rekemondasi saksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru indonesia itu adalah sudah menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.Â
Pada pasal kedua Kode Etik Guru Indonesia  berbunyi "Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan"Â
dan dalam pasal 5 berbunyi "Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik GuruIndonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang"Â
Semoga kejadian seorang senator memarahi guru ditanah air ini tidak terulang lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H