Guru dibuat geram dengan sikap senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Lantaran memarahi guru Bimbingan Konseling (BK) SMKN 5 Denpasar didepan murid. Videonya viral ditonton 1,5 juta orang.Â
Sikap  Arya memarahi guru tidak pantas apalagi didepan siswa. Dan kapasitasnya bukan seorang kepala Sekolah (Kepsek) atau Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Dikutip dari Detik.con, Federasi  Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut teguran yang dilayangkan senator kepada guru di depan siswa itu merupakan perbuatan keliru. Dan sudah mempermalukan dan merendahkan profesi guru.Â
Menurut FSGI, langkah Arya itu masuk dalam dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE.
Tak hanya itu dilansir dari Republika, Â Jejen Musfah, Pengamat Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengaku agak geram dengan sikap Arya. Ia mengkritisi sikap senator asal Bali, Arya Wedakarna.Â
Jejen menyebut kapasitas Arya sebagai Anggota DPD itu tidak pas memarahi guru dihadapan siswa. Padahal, guru tersebut hanya memberikan hukuman menulis sebagai bentuk teguran karena melanggaran aturan sekolah. Profesi guru itu otonom dalam mendidik siswa. Selain itu setiap sekolah punya tata tertib.Â
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, profesi guru dilindungi negara. Hal ini telah tertuang dalam  UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana guru mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Jika ada guru melanggar kewajibanya akan adan ancaman sanksi administrafi hingga etik. Â
Jadi tidak asal-asalan guru dimarahi ada aturan mainya yang telah ditetapkan dalam UU. Jika ada pelanggaran, senator sekalipun tidak berhak memberikan teguran apalagi sampai memalukan guru didepan siswa. Sikap Arya ini dinilai terlalu berlebihan, apalagi kapasitasnya bukan kepala sekolah atau yang membidangi profesi guru.
Selain itu didalam  ketentuan Pasal 77 UU Guru dan Dosen juga menjelaskan bahwa jika guru yang tidak menjalankan kewajiban diberi sanksi berupa, teguran, peringatan tertulis, bahkan akan ada penundaan hak guru, penurunan pangkat. Selain itu, guru bisa diberhentikan dengan hormat atau  pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, guru juga memiliki kode etik. Jika oknum guru melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas, yang berhak menegur guru itu bukan senator DPD RI seperti yang terjadi di SMKN 5 Denpasar. Hal ini itu telah diatur didalam Kode Etik Guru Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan guru itu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indoensia.Â
Pada Bagian Keempat Pasal 9 Kode Etik Guru Indonesia. Tentang Pelaksanaan, Pelanggaran, bahwa yang berhak memberikan rekemondasi saksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru indonesia itu adalah sudah menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.Â
Pada pasal kedua Kode Etik Guru Indonesia  berbunyi "Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan"Â
dan dalam pasal 5 berbunyi "Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik GuruIndonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang"Â
Semoga kejadian seorang senator memarahi guru ditanah air ini tidak terulang lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H