Â
Beberapa hari ini heboh dengan adanya tambahan uang makan (lauk pauk) bagi ASN Guru, baik ASN bersatatus PNS dan PPPK. Teman guru saya juga sempat bertanya tentang uang makan pada 2024. Â
Guru pun banyak belum mengetahui hal ini terkait uang lauk pauk tersebut. Karena memang selama ini belum ada guru ASN menerima uang makan.Â
Benarkan demikian, guru PNS dan PPPK mendapatkan uang lauk pauk?. Sampai saat ini di daerah saya guru ASN belum menerima gaji pada bulan Januari. Hingga tidak dapat mengetahui kepastian yang jelas terkait uang lauk pauk ini. Jika memang guru ASN menerima uang makan, hal ini adalah kabar gembira bagi guru di seluruh tanah air.Â
Setelah saya telusuri di google, memang  lagi ramai media membahas tentang tambahan gaji guru ini.  Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 29 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Dalam Peraturan itu dijelaskan bahwa para amdi negara akan mendapatkan tunjangan uang makan.Â
Nominalnya berbeda, disesuaikan dengan golongan. Besarkan yang diterima ASN ini sebanyak Rp 902 ribu per bulan. Pemberian tunjangan ini berlaku tahun 2024 mendatang.
Dikutip dari Lombokpos (group jawa pois), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam Keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.
Berikut rincian tambahan uang makan (lauk pauk) bagi guru PNS dan PPPK, sesuai yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024:
-Golongan I dan II sebesar Rp. 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari
Sementara jika dihitung selama 22 hari kerja, maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan uang makan (lauk pauk) kisaran sebesar ini per bulannya:
- Golongan I dan II sebesar Rp. 770.000 per bulan
-Golongan III sebesar Rp. 814.000 per bulan
-Golongan IV sebesar Rp. 902.000 per bulan.
Itulah besaran uang makan (lauk pauk) yang akan diterima guru PNS dan PPPK, sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. (bib).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI