Itulah besaran uang makan (lauk pauk) yang akan diterima guru PNS dan PPPK, sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. (bib).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!