Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkan Guru ASN PNS dan PPPK Dapat Tambahan Uang Makan?

19 Januari 2024   08:59 Diperbarui: 19 Januari 2024   09:22 47095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Antara/Kompas.com)

Itulah besaran uang makan (lauk pauk) yang akan diterima guru PNS dan PPPK, sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. (bib).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun