Setidaknya ada 18 Rencana Hasil Kerja atau RHK pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM). Setiap RHK ada poin atau nilainya masing-masing.Â
Ternyata tidak sulit mengumpulkan 32 poin minimal Rencana Hasil Kerja untuk pengisian SKP ini. Guru PNS dan PPK bisa memilih dan menentukan kegiatan apa yang mampu ia ikuti ini.Â
Selain itu, pengisian SKP didalam fitur PMM ini harus mengacu pada setiap RHK yang telah diisi guru di Fitur PMM. Sehingga,dalam pelaksanaanya guru tidak  binggung lagi untuk mengerjakanya.  SKP ini  merupakan kewajiban bagi guru PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.
Nah  setelah selesai mengisi RHK, guru PNS dan PPK harus mengerjakan dan menyiapkan bukti diklat baik berupa sertifikat dan bukti dukungan lain. Namun ternyata untuk pengisian SKP di Fitur PMM ini cukuplah mudah. Bahkan guru tak perlu banyak-banyak mengumpul sertifikat dalam satu semester.Â
Sementara pemilihan dari 18 RHK untuk mencapai 32 Poin di PMM tidak boleh asal-asal, guru harus memiliki perencanaan yang matang dan tepat, agar dalam satu semester ini pelatihan bisa ia capai, yang terhitung dari Januari sampai dengan Juni. Jangan sampai dalam pemilihan RHK memberatkan sehingga 32 poin tidak tercapai.Â
Sesuai Keputusan Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023, ada 18 RHK yang telah ditentukan dan  bisa dipilih guru untuk mencapai 32 poin selama satu semester ini, akan tetapi harus dipilih yang paling banyak memberikan manfaat dan dampak terhadap pendidikan. Bahkan, guru bisa memilih 1 RHK saja untuk mencapai 32 Poin. Karena setiap RHK boleh dikerjakan lebih dari 1 kali kegiatan dalam satu semester.Â
Pengisian SKP ini merupakan kewajiban kepada guru PNS dan PPK. Perencanaan Kinerja dilakukan dua kali dalam setahun, yakni bulan Januari dan Juli (semester 1), semestera semester kedua dari Juli hingga Desember.Â
Namun banyak yang dikhawatirkan guru adalah apabila tidak memenuhi SKP dalam fitur PMM. Nah, bagaimana caranya jika tidak memenuhi 32 poin. Ada beberapa langkah bisa dilakukan guru ketika menentukan RHK di SKP ini, yakni :Â
 1. Guru dapat berdiskusi dengan atasan untuk mendapatkan umpan balik dalam menyusun Rencana Hasil Kerja.
2. Pilihkan RHK yang berdampak pada diri sendiri, komunitas pendidikan dan satuan pendidikan
3.  Pemilihan  RHK ini sebaiknya dilakukan bersama  antara guru dan kepala sekolah agar nantinya bisa terlaksana dengan baik.
4. Setiap RHK boleh dipilih lebih dari 1 untuk pengisian di SKP di PMM.Â
Kendati ada target selama satu semester ini. Guru PNS dan PPPK tidak perlu cemas dan terlalu khawatir berlebih-lebihan karena dalam fitur PMM, guru diberikan banyak pilihan memudahkan guru mencapai target ini.Â
Dari 18 RHK, ada beberapa RHK yang sepertinya mudah dilakukan dalam satu semester ini. Bahkan poinya cukup tinggi. Yuk simak dibawah ini, 7 RHK dengan Poin tertinggi. Bahkan hanya dengan mengikuti 3 kali kegiatanya, SKP 32 Poin guru langsung bisa terpenuhi sesuai Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023
1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang. Pelatihan ini mendapatkan 12 poin. Harus dibuktikan dengan piagam
Bukti dukung: Piagam
Poin: 12 poin
2. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun Cerita Praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain
Catatan: 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin
Bukti dukung: Cerita Praktik yang terbit di PMM
Poin: 12 poin
3. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah
Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 12 poin
4. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan
Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 24 poin
5. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain
Catatan: 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin
Bukti dukung: Perangkat Ajar yang terbit di PMM
Poin: 24 poin
6. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik
Catatan: 3 kegiatan setara 36 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 36 poin
7. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah 128
Catatan: 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 128 poin
Sebagai catatan, bagaimana jika Rencana Hasil Kerja atau RHK yang telah dipilih pada Pengembangan Kompetensi belum mencapai 32 poin?
Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja.
Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara memperbarui RHK sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H