3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik dengan poin sebesar 36 melalui 3 kegiatan yang didukung dengan bukti sertifikat;
4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data sebesar 8 poin untuk 1 kegiatan dengan durasi 2 - 3 jam;
5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar sebesar 4 poin untuk 1 kegiatan berdurasi 2 - 3 jam dengan bukti dukung berupa sertifikat.
Selain itu, masih terdapat 13 item lain terkait perhitungan poin pengembangan kompetensi dalam pengelolaan kinerja di PMM.
Intinya untuk poin pengembangan kompetensi dapat diperoleh dari peran guru sebagai narasumber maupun peserta kegiatan pengembangan diri di PMM. Selengkapnya dapat dipelajari dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023.***
Dengan adanya target harus dicapai guru dalam satu semester ini, tentunya guru PNS harus lebih ekstra lagi mengikuti kegiatan pelatihan dan seminar. Apalagi guru diberikan waktu 1 semester untuk menuntaskan dan mencapai 32 Poin pelatihan dalam rangka meningkatkan komptensinya. Â Saat ini Guru tak hanya dituntut untuk sibuk dalam pembelajaran, namun dituntut untuk mengisi SKP di PMM. Â
Jadi menurut Anda, apakah pengisian SKP melalui fitur PMM bisa membantu guru dalam meningkatkan komptensinya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H