c. Evaluasi Kinerja: Mengevaluasi kinerja dosen dan mahasiswa untuk memastikan standar mutu tetap terjaga.
Peran ini mencerminkan fungsi kepala dinas yang bertugas mengelola unit tertentu dalam pemerintahan daerah untuk mendukung tujuan pembangunan di sektor spesifik.
2. Kaprodi sebagai Penghubung antara Fakultas dan Program Studi
Kaprodi bertindak sebagai jembatan komunikasi antara fakultas (melalui Dekan) dan mahasiswa dalam program studi.
a. Menyampaikan Aspirasi Mahasiswa: Kaprodi mendengar dan mengidentifikasi kebutuhan, tantangan, serta aspirasi mahasiswa, kemudian menyampaikannya kepada fakultas.
b. Implementasi Kebijakan Fakultas: Kaprodi memastikan kebijakan yang dikeluarkan fakultas diterapkan dengan baik di tingkat program studi.
Fungsi ini mirip dengan kepala dinas yang menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah daerah sekaligus melaksanakan kebijakan pemerintah di lingkup sektoralnya.
3. Kaprodi sebagai Pengambil Keputusan Strategis
Kaprodi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait pengembangan program studi, seperti:
a. Pengembangan Kurikulum: Memodifikasi atau menambahkan mata kuliah baru sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
b. Kebijakan Akademik: Membuat aturan spesifik untuk mendukung pencapaian visi program studi.