Dekan bertugas mengawasi kinerja dosen dan mahasiswa, memastikan program fakultas berjalan dengan baik, dan melakukan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
a. Pengawasan Kinerja: Menjamin dosen memenuhi standar pendidikan dan mahasiswa mendapatkan pembelajaran yang berkualitas.
b. Evaluasi Program: Mengukur keberhasilan program akademik dan kegiatan lainnya untuk pengembangan fakultas.
Ini mirip dengan peran gubernur yang memonitor dan mengevaluasi keberhasilan kebijakan serta program pembangunan di daerahnya.
Dekan Fakultas memainkan peran integral dalam pengelolaan fakultas sebagai bagian dari universitas. Sebagai "gubernur" dalam miniatur negara, Dekan menjalankan fungsi manajerial, menjadi penghubung antara fakultas dan universitas, serta mengambil keputusan strategis untuk mendukung pengembangan fakultas.
Sebagaimana gubernur bertanggung jawab atas kesejahteraan daerahnya, Dekan berperan dalam memastikan fakultas menjadi wadah pendidikan berkualitas yang mencetak lulusan kompeten dan berdaya saing tinggi. Analogi ini memperkuat pemahaman tentang tata kelola kampus yang mencerminkan sistem pemerintahan negara.
Kaprodi
Dalam konteks kampus sebagai miniatur negara, Kepala Program Studi (Kaprodi) berperan sebagai pengelola utama di tingkat program studi, yang bertugas mengatur dan mengembangkan berbagai aspek terkait akademik dan non-akademik. Peran Kaprodi dapat dianalogikan dengan kepala dinas atau kepala lembaga di tingkat daerah, yang memimpin unit kerja spesifik dan memastikan operasionalnya berjalan sesuai visi organisasi. Berikut penjelasannya:
1. Kaprodi sebagai Pengelola Program Studi
Kaprodi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional program studi di bawah naungan fakultas. Tugas ini mencakup:
a. Penyusunan Kurikulum: Merancang dan menyusun kurikulum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pasar serta standar akademik.
b. Pengawasan Proses Belajar Mengajar: Memastikan dosen menjalankan tugasnya dengan baik dan mahasiswa mendapatkan pembelajaran berkualitas.