b. Aspek Kesehatan
Daging babi diketahui dapat menjadi sumber penyakit, seperti trichinosis yang disebabkan oleh cacing Trichinella spiralis. Selain itu, struktur lemak pada daging babi berbeda dengan hewan lain, yang dianggap kurang sehat dan dapat memicu berbagai masalah kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan. Hikmah ini semakin relevan dengan perkembangan ilmu kesehatan modern.
c. Pembersihan Spiritual
Larangan daging babi juga memiliki dimensi spiritual. Dengan menghindari makanan yang diharamkan, seorang Muslim melatih dirinya untuk menjaga kesucian batin dan fisik, sehingga lebih mudah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan memahami hikmah di balik larangan ini, umat Muslim diajak untuk menyadari bahwa setiap perintah Allah SWT memiliki tujuan yang baik dan mendalam, baik untuk kehidupan di dunia maupun akhirat. Hal ini juga mencerminkan kasih sayang Allah SWT yang senantiasa memelihara umat-Nya melalui panduan hidup yang sempurna.
2. Status Najis
Dalam Islam, babi dikategorikan sebagai hewan yang najis mughallazhah atau najis berat. Status ini tidak hanya berlaku pada kotorannya, melainkan meliputi seluruh bagian tubuhnya, termasuk daging, lemak, kulit, bahkan air liurnya. Ketetapan ini berdasarkan pemahaman ulama terhadap dalil-dalil syar'i dan sifat-sifat babi yang dianggap tidak sesuai dengan standar kesucian dalam Islam.
a. Konsep Najis dalam Islam
Dalam ajaran Islam, najis mengacu pada sesuatu yang dianggap tidak suci secara syar'i dan dapat mempengaruhi kebersihan seorang Muslim, baik secara fisik maupun spiritual. Najis mughallazhah adalah tingkat najis yang paling berat, yang mensyaratkan cara tertentu untuk menyucikannya, seperti mencuci dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah (berdasarkan hadis Nabi SAW mengenai najis anjing, yang juga berlaku untuk babi).
b. Seluruh Tubuh Babi Termasuk Najis
Ulama sepakat bahwa najis babi mencakup seluruh bagian tubuhnya, baik dalam keadaan hidup maupun setelah disembelih. Dalil tentang najisnya babi secara keseluruhan dijelaskan dalam Surah Al-An'am (6:145):