Kebijakan ini menunjukkan bahwa Dukcapil bersedia untuk mendengarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dengan memberikan ruang bagi individu untuk berdandan, mereka menunjukkan responsivitas terhadap budaya dan kebiasaan masyarakat.
5. Persepsi Positif terhadap Layanan Publik
Ketika masyarakat merasa bahwa instansi pemerintah memahami dan menghargai aspek-aspek personal dan estetika dalam pelayanan, hal ini dapat meningkatkan persepsi positif terhadap layanan publik secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, pernyataan Agung Hendratno mencerminkan upaya untuk menghumanisasi layanan publik dan memperhatikan aspek psikologis serta sosial yang berkaitan dengan identitas individu.
Pernyataan mengenai syarat dan ketentuan pengambilan foto KTP yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Solo dan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan beberapa aspek penting terkait proses pemotretan untuk KTP. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini:
1. Penggunaan Makeup Sendiri
Pemohon diharuskan membawa makeup sendiri untuk memastikan mereka dapat tampil sesuai dengan preferensi masing-masing. Ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemohon atas penampilan mereka, sehingga mereka dapat merasa lebih nyaman dan percaya diri saat pengambilan foto.
2. Posisi Tubuh dan Wajah
Penting bagi pemohon untuk memastikan posisi tubuh dan wajah yang tepat. Foto KTP biasanya memiliki aturan ketat mengenai sudut dan tampilan, untuk memastikan bahwa foto tersebut memenuhi standar yang ditetapkan. Jika wajah terlihat terlalu menghadap ke depan atau ke samping, foto tersebut mungkin tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai identifikasi resmi.
3. Larangan Penggunaan Softlens atau Lensa Kontak
 Larangan ini ditekankan oleh Teguh Setyabudi karena penggunaan softlens atau lensa kontak dapat mengakibatkan masalah dalam pembacaan data biometrik. Sistem pengenalan wajah dan pengolahan data identitas memerlukan gambar mata yang jelas dan tidak terdistorsi. Jika lensa kontak mengubah warna atau penampilan mata secara signifikan, hal ini dapat mengganggu kemampuan sistem untuk mengidentifikasi pemohon dengan akurat.