Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Judi Online: Memblokir Media Sosial, Solusi Jitu atau Pukul Rata yang Sia-Sia?

18 Juni 2024   21:50 Diperbarui: 18 Juni 2024   21:50 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/behance 

Judi online semakin marak di media sosial seperti virus yang merusak nilai-nilai moral dan ekonomi masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online mencapai jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan di kanal YouTube Trijaya FM pada tanggal 15 Juni.

Menurut Natsir, terjadi lonjakan yang signifikan dalam perputaran uang judi online dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, perputaran uang tersebut terdeteksi sebesar Rp57 triliun, yang kemudian melonjak menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022, dan mencapai angka yang sangat tinggi yaitu Rp327 triliun pada tahun 2023. Angka ini mencerminkan tren peningkatan yang dramatis dalam aktivitas perjudian online di Indonesia.

Namun, dampak dari meningkatnya perjudian online tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi. PPATK juga menerima laporan-laporan tentang transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan praktik kejahatan, dimana judi online mendominasi jumlah laporan yang diterima. Pada tahun 2022, PPATK menerima sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan, yang kemudian meningkat menjadi sekitar 24.850 laporan pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 mencapai angka 14.575 laporan.

Akumulasi laporan ini menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan kepada PPATK berasal dari kegiatan judi online. Hal ini mengindikasikan bahwa judi online tidak hanya menjadi ancaman terhadap stabilitas ekonomi, tetapi juga sebagai sumber utama dalam praktik kejahatan yang melibatkan transaksi keuangan ilegal.

Dengan demikian, peningkatan dramatis dalam perputaran uang judi online dan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan aktivitas tersebut menyoroti eskalasi masalah yang perlu segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang dan masyarakat secara luas untuk menjaga integritas moral dan keuangan negara.

Munculnya wacana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai upaya pemberantasan judi online telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Upaya ini dipandang sebagai langkah cepat dan efektif untuk memutus akses masyarakat terhadap platform judi online, namun juga diwarnai kekhawatiran akan dampak negatif yang mungkin timbul.

Di satu sisi, pemblokiran media sosial dianggap sebagai solusi yang praktis dan langsung untuk mengatasi masalah judi online. Dengan memblokir akses ke situs-situs dan aplikasi yang digunakan untuk perjudian, diharapkan masyarakat tidak lagi memiliki jalan mudah untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini juga dapat memberikan efek jera bagi penyedia layanan judi online, yang akan kehilangan akses ke pasar Indonesia. Selain itu, pemblokiran ini diyakini dapat mengurangi peredaran uang ilegal yang merugikan perekonomian negara dan menghambat laju pertumbuhan aktivitas kejahatan terkait.

Namun, di sisi lain, pemblokiran media sosial juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampak negatifnya. Pembatasan akses ke platform digital dapat membatasi ruang gerak masyarakat dalam mengakses informasi dan berkomunikasi. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, bisnis, dan komunikasi pribadi. Pemblokiran ini dikhawatirkan dapat mengganggu berbagai sektor yang bergantung pada akses digital, menghambat arus informasi, dan mengurangi kebebasan berekspresi.

Lebih lanjut, ada kekhawatiran bahwa pemblokiran ini hanya akan menjadi solusi sementara. Para pelaku judi online mungkin akan mencari cara lain untuk mengakses platform perjudian melalui teknologi seperti VPN (Virtual Private Network) atau dengan menggunakan platform lain yang belum diblokir. Hal ini mengindikasikan bahwa pemblokiran saja mungkin tidak cukup efektif untuk memberantas judi online secara menyeluruh tanpa diimbangi dengan langkah-langkah lain, seperti edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku dan penyedia layanan.

Dalam menghadapi pro dan kontra ini, penting bagi Kominfo dan pihak terkait untuk mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari kebijakan pemblokiran media sosial. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, yang tidak hanya berfokus pada pemblokiran, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang efektif. Dengan demikian, tujuan untuk memberantas judi online dapat tercapai tanpa mengorbankan kebebasan akses informasi dan ruang digital yang penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Efektivitas Pemblokiran Media Sosial: Memukul Nyamuk, Membakar Rumah? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun