Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengantisipasi Putusan MK: MK Sejak Pilpres 2004 Selalu Menolak Gugatan, Apakah Gugatan di Pilpres 2024 Akan Membuat Sejarah Baru?

25 Maret 2024   09:43 Diperbarui: 25 Maret 2024   09:49 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/jawaposcom 

Kedua, gugatan tersebut juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyetujui pemungutan suara ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia. Todung Lubis menyampaikan bahwa mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang telah diumumkan beberapa hari sebelumnya. Permintaan ini didasarkan pada dugaan ketidakberesan dalam proses pemilihan umum yang menurut mereka mempengaruhi integritas dan keadilan pemilu. 

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggarisbawahi beberapa permasalahan krusial yang dianggap mempengaruhi hasil Pemilihan Presiden 2024. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi arena di mana argumen-argumen dari kedua belah pihak akan dikaji secara mendalam, serta akan menjadi titik fokus penentuan keadilan dan kesahihan proses pemilihan umum di Indonesia.

Sidang MK

Pinterest.com/jawaposcom 
Pinterest.com/jawaposcom 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk menangani sengketa perselisihan hasil pemilu pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024. Informasi ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut, pada tanggal tersebut MK akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diajukan. Selain itu, MK juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon dalam sidang tersebut.

Sidang perdana ini akan menjadi awal dari proses penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Di dalamnya, MK akan memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, serta akan melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang disampaikan oleh pihak pemohon. 

Dengan demikian, sidang perdana ini akan menjadi titik awal dari proses penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang akan melibatkan pengujian terhadap argumen dan bukti yang disampaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2023, Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon dalam Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan. Penutupan pendaftaran ini dilakukan pada pukul 24.00 WIB. Proses pendaftaran telah dibuka sejak Rabu, tanggal 20 Maret 2024, malam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa gugatan yang masuk, yang pertama adalah gugatan terkait Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Tim nasional capres-cawapres nomor urut 01, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan permohonan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, pada pukul 00.58 WIB. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi: 01-01 /AP3PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan mereka, pasangan AMIN menyatakan keinginan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun