Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Rakyat Indonesia Menyaksikan Hasil Demokrasi Pemilu 2024

20 Maret 2024   06:19 Diperbarui: 21 Maret 2024   07:15 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/Ilustrasi Pemilu 2024. [Dok. KPU RI] 

Mantan panglima TNI itu juga memastikan bahwa keamanan Indonesia relatif kondusif usai Pemilu 2024. Menurutnya, peningkatan eskalasi selama pesta demokrasi merupakan hal yang lumrah terjadi.

Pernyataan tersebut menggambarkan perhatian terhadap aspek keamanan pasca-Pemilu, yang merupakan hal penting untuk memastikan stabilitas negara dan mencegah potensi kerusuhan atau ketegangan yang dapat terjadi setelah pengumuman hasil Pemilu. 

Jadi, dengan menegaskan bahwa keamanan Indonesia dinilai relatif kondusif, Hadi mencoba untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah memiliki kendali atas situasi keamanan pasca-Pemilu, meskipun menyadari adanya potensi peningkatan konflik selama proses demokrasi.

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Pinterest.com/Ilustrasi Pemilu 2024. [Dok. KPU RI] 
Pinterest.com/Ilustrasi Pemilu 2024. [Dok. KPU RI] 

Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 yang telah disusun dan dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  • Pemungutan suara: Dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: Dilaksanakan mulai Rabu, tanggal 14 Februari 2024, hingga Kamis, tanggal 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Dilaksanakan mulai Kamis, tanggal 15 Februari 2024, hingga Rabu, tanggal 20 Maret 2024.
  • Penetapan Hasil Pemilu: Akan dilakukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Penetapan Hasil Pemilu: Akan dilakukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jadwal ini menggambarkan serangkaian proses yang harus dilalui sejak pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu. Setiap tahapan memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran dan kepastian dalam proses demokrasi Pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran, maka pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024, sedangkan pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD direncanakan pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024. 

Adapun untuk Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi, akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi.

Penjelasan ini mencakup jadwal untuk acara-acara penting setelah Pemilu, seperti pengucapan sumpah atau janji para pejabat yang terpilih. 

Jadwal yang telah ditetapkan tersebut mengatur waktu pelaksanaan acara-acara tersebut untuk memastikan kelancaran transisi kekuasaan dan pemerintahan setelah hasil Pemilu diumumkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun