Perbedaan alasan di balik penerapan kebijakan serupa di kedua negara tersebut menunjukkan bahwa konteks lokal dan tujuan kebijakan memainkan peran penting dalam penentuan kebijakan tersebut.Â
Meskipun demikian, kedua kebijakan tersebut memiliki satu titik persamaan, yakni mengakui pentingnya memberikan waktu tambahan bagi individu untuk menjaga kesehatan mental dan memperbaiki keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
Dua SkemaÂ
Pertama: Libur 3 Hari BUMNÂ
Skema yang diusulkan memberikan tambahan satu hari libur, yaitu hari Jumat, bagi karyawan BUMN yang telah menunaikan jam kerja selama 40 jam dalam satu minggu.Â
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap wacana dan belum diimplementasikan secara menyeluruh. Menurut skema yang diusulkan, karyawan BUMN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk menikmati hari Jumat sebagai hari libur tambahan setelah menyelesaikan jam kerja mereka selama 40 jam dalam satu pekan.Â
Ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan insentif kepada karyawan yang telah bekerja keras dan secara konsisten memenuhi kewajiban kerja mereka.
Meskipun gagasan ini telah diajukan, namun perlu waktu dan proses yang matang sebelum kebijakan ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh. Langkah-langkah seperti kajian dampak, pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait, serta evaluasi terhadap potensi manfaat dan konsekuensi dari kebijakan ini perlu dilakukan dengan cermat sebelum keputusan akhir diambil.Â
Selain itu, penerapan kebijakan ini juga perlu memperhitungkan berbagai faktor, termasuk kesiapan infrastruktur dan penyesuaian dalam pengaturan jam kerja serta manajemen sumber daya manusia.Â
Dengan pendekatan yang hati-hati dan teliti, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan karyawan BUMN serta meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.