Periksa surat suara sebelum masuk bilik suara
Sebelum memasuki bilik suara, Ketua KPPS harus memberikan pengingat kepada pemilih untuk memeriksa dan meneliti dengan seksama guna memastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik dan tidak rusak. Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pengecekan surat suara juga memiliki kepentingan yang signifikan untuk mencegah kemungkinan telah dicoblos sebelumnya.
Karena jika pemilih menemukan bahwa surat suara telah dicoblos di dalam bilik suara, akan sulit untuk meminta surat suara yang baru karena bisa saja dianggap bahwa itu adalah hasil dari tindakan pemilih tersebut.
"Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,"ujar ninis pada Senin 12 Februari 2024.
"Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik," tambahnya.
Jika surat suara yang diterima rusak atau tercoblos dengan kesalahan, pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.Â
"Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara," terdapat pada Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," juga terdapat pada Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.
Kemudian, surat suara pengganti untuk Pemilihan Umum 2024 akan disediakan dari stok surat suara cadangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H