Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penyelenggaraan Masa Tenang Pemilu 2024: Larangan yang Perlu Diketahui

11 Februari 2024   21:46 Diperbarui: 11 Februari 2024   22:10 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum akan diselenggarakan kembali pada tahun 2024 mendatang. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, Pemilu 2024 kali ini akan dilakukan secara serentak, yang artinya pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, serta kepala daerah akan dilaksanakan secara bersamaan. Perubahan ini mengindikasikan adanya upaya untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam penyelenggaraan proses demokrasi, serta untuk memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk melakukan pemilihan secara komprehensif dalam satu waktu. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu serentak diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan negara serta kepemimpinan di tingkat nasional dan lokal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu legislatif dan Pemilu presiden pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Penetapan tersebut telah diresmikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk berbagai jenis pemilihan dalam rangka memastikan terselenggaranya proses demokrasi yang teratur dan berdaya guna. Dengan penetapan tanggal yang telah ditetapkan, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pemilihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022: 

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun