Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penyelenggaraan Masa Tenang Pemilu 2024: Larangan yang Perlu Diketahui

11 Februari 2024   21:46 Diperbarui: 11 Februari 2024   22:10 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pasuruankota.bawaslu.go.id

Kompasiana.com Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024), setelah 75 hari para partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kegiatan kampanye. Masa tenang ini menandai periode di mana para kandidat dan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye secara terbuka untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua peserta Pemilu serta memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa gangguan eksternal. Selama masa tenang, pemberitaan mengenai Pemilu tetap diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah periode waktu di mana tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye pemilu. Artinya, selama masa ini, semua peserta pemilu diharuskan untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye guna memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya lingkungan yang kondusif bagi pemilih dalam mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya tekanan dari kegiatan kampanye yang dapat memengaruhi keputusan mereka.

Sementara itu, sesuai dengan ketetapan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Hal ini menandakan periode ketika semua kegiatan kampanye Pemilu dihentikan secara resmi. Dalam rentang waktu ini, semua peserta Pemilu diwajibkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye guna memberikan peluang yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Penetapan masa tenang ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemilih dalam membuat keputusan tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari kegiatan kampanye.

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni: 

bulelengkab.go.id
bulelengkab.go.id

1. Dalam masa tenang, dilarang diadakan pertemuan terbatas. Larangan ini berlaku untuk menghindari terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung atau upaya pengaruh terhadap pemilih. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan diwajibkan untuk mematuhi larangan tersebut agar tercipta lingkungan yang netral dan adil selama masa tenang Pemilu. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua peserta Pemilu memiliki kesempatan yang sama dalam mempengaruhi pemilih dan tidak ada bentuk ketidakadilan yang terjadi selama periode tersebut.

2. Dalam masa tenang, dilarang diadakan pertemuan tatap muka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung atau upaya untuk memengaruhi pemilih secara langsung. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan diwajibkan untuk mematuhi larangan tersebut guna menjaga netralitas dan kesetaraan dalam arena Pemilu. Larangan ini diterapkan untuk memastikan bahwa tidak ada bentuk intervensi atau manipulasi yang terjadi selama masa tenang, sehingga pemilih dapat membuat keputusan secara independen dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

3. Selama masa tenang Pemilu, dilarang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat umum. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya pengaruh yang tidak adil terhadap pemilih serta untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dalam suasana yang netral dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, semua peserta Pemilu diharapkan untuk mematuhi larangan ini guna menjaga integritas dan keberlangsungan dari proses demokrasi. Larangan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua kandidat dan partai politik serta memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan secara independen tanpa adanya pengaruh eksternal dari bahan kampanye yang disebarkan selama masa tenang.

4. Selama masa tenang Pemilu, tidak diizinkan untuk memasang alat peraga di tempat umum. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya upaya kampanye yang tidak terkontrol dan dapat memengaruhi opini publik serta pemilih. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat mengarah pada ketidaksetaraan antara peserta Pemilu. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas lingkungan sekitar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang terinformasi secara mandiri.

5. Selama masa tenang Pemilu, tidak diperkenankan menggunakan media sosial untuk keperluan kampanye. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat memengaruhi opini publik dan pemilih, serta untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan upaya kampanye yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Larangan terhadap penggunaan media sosial selama masa tenang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan yang bebas dari intervensi eksternal dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pesan kampanye kepada pemilih.

6. Selama masa tenang Pemilu, dilarang melakukan iklan melalui media massa cetak, media massa elektronik, maupun internet. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya upaya kampanye yang tidak terkontrol dan dapat memengaruhi opini publik serta pemilih. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat mengarah pada ketidaksetaraan antara peserta Pemilu. Larangan tersebut juga bertujuan untuk menjaga integritas media massa serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang terinformasi secara mandiri.

7. Selama masa tenang Pemilu, tidak diperbolehkan mengadakan rapat umum. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung atau upaya untuk memengaruhi pemilih secara langsung. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pemilu. Larangan terhadap rapat umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemilih dalam membuat keputusan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.

8. Selama masa tenang Pemilu, tidak diizinkan adanya debat antara pasangan calon mengenai materi kampanye pasangan calon. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye yang melanggar ketentuan masa tenang dan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan upaya untuk mempengaruhi pemilih selama masa tenang. Larangan terhadap debat pasangan calon mengenai materi kampanye bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas Pemilu serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pesan kampanye kepada pemilih.

9. Selama masa tenang Pemilu, kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye, Pemilu, serta peraturan perundang-undangan tetap dapat dilakukan. Ini termasuk kegiatan yang bersifat non-kampanye dan tidak mempengaruhi opini publik atau pemilih secara langsung. Contohnya adalah kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan yang tidak terkait dengan upaya memengaruhi hasil Pemilu. Larangan selama masa tenang ditujukan untuk mencegah manipulasi dan pengaruh yang dapat mempengaruhi proses pemilihan, namun kegiatan-kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait dengan kampanye tetap diperbolehkan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dalam suasana yang netral dan adil bagi semua peserta Pemilu, sambil tetap memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat yang positif dan bermanfaat.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 Selain itu, terdapat larangan terhadap pengumuman hasil survei atau jajak pendapat mengenai Pemilu selama masa tenang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengaruh terhadap opini publik dan pemilih menjelang hari pemungutan suara. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat mengarah pada ketidaksetaraan antara peserta Pemilu. Larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran informasi yang tidak akurat atau dapat memengaruhi hasil Pemilu dengan cara yang tidak sah. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan dari proses demokrasi serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam Pemilu.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengimbau kepada semua peserta Pemilu untuk secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye (APK) setelah berakhirnya masa kampanye. Dia menegaskan bahwa masa kampanye terakhir berlangsung pada tanggal 10 Februari 2023, dan setelahnya dimulai masa tenang. Imbauan ini disampaikan dengan tujuan untuk mendorong tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasca-kampanye, serta untuk memastikan bahwa tidak ada APK yang masih terpasang atau mengganggu suasana sekitar selama masa tenang. Dengan demikian, imbauan tersebut menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap aturan serta partisipasi aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi.

"10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan. Kepada seluruh partai politik peserta pemilu mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK," ujar Lolly dikutip dari situs bawaslu.go.id, Sabtu 10/02/2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

(Liputan6.com/Faizal Fanani) 
(Liputan6.com/Faizal Fanani) 

Pemilihan umum akan diselenggarakan kembali pada tahun 2024 mendatang. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, Pemilu 2024 kali ini akan dilakukan secara serentak, yang artinya pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, serta kepala daerah akan dilaksanakan secara bersamaan. Perubahan ini mengindikasikan adanya upaya untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam penyelenggaraan proses demokrasi, serta untuk memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk melakukan pemilihan secara komprehensif dalam satu waktu. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu serentak diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan negara serta kepemimpinan di tingkat nasional dan lokal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu legislatif dan Pemilu presiden pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Penetapan tersebut telah diresmikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk berbagai jenis pemilihan dalam rangka memastikan terselenggaranya proses demokrasi yang teratur dan berdaya guna. Dengan penetapan tanggal yang telah ditetapkan, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pemilihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022: 

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun