Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Rahasia Kelam Terbongkar: Peristiwa Penderitaan Anak di Surabaya Terpaksa Menghadapi Ketidakadilan

23 Januari 2024   06:48 Diperbarui: 23 Januari 2024   06:51 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana.com -Dinas Sosial Surabaya telah mengungkap kasus penyiksaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh seorang ibu berusia 26 tahun, dengan inisial ACA. Ibu tersebut merupakan penduduk Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, Dinas Sosial Surabaya menemukan bahwa ibu tersebut pernah menyatakan kepada Pemerintah Kota Surabaya bahwa dirinya tidak mampu untuk merawat putrinya yang berusia 9 tahun, dengan inisial GEL, yang dianggapnya nakal.

Ibu dengan inisial ACA sebelumnya telah melaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) bahwa dirinya tidak mampu untuk merawat GEL, anak perempuannya yang dianggapnya nakal. Sebagai tindakan responsif, DP5A memutuskan untuk mengambil alih tanggung jawab merawat GEL. Selama proses perawatan itu, DP5A mendapati bahwa GEL seringkali menjadi korban kekerasan.

"Si ACA ini dikenal mendidik anaknya sangat keras. Kalau melakukan kesalahan pasti dikasih sanksi yang seperti itu (kekerasan)," Kata-kata yang diucapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, diungkapkan di Markas Besar Kepolisian Kota Surabaya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.

Selama sekitar setengah tahun, GEL telah berada di bawah pengawasan dan perawatan oleh DP5A Surabaya. Tanpa diduga, ACA tiba-tiba muncul di lokasi tempat putrinya berada, lalu mengajaknya pulang.

"Pada 16 Januari 2024 pihak DP5A mengetahui ACA melakukan kekerasan. Bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar seperti disiram dengan air panas," Kata AKBP Hendro Sukmono.

ACA, Ibu kandung yang tega menyiksa anak dengan memaksa minum air mendidih dan mencabut gigi dengan tang (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
ACA, Ibu kandung yang tega menyiksa anak dengan memaksa minum air mendidih dan mencabut gigi dengan tang (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)

Setelah mengetahui situasi tersebut, DP5A kembali mengundang GEL dan menyerahkannya ke Dinsos Surabaya. Pada keesokan harinya, yaitu hari Selasa tanggal 17 Januari 2024, petugas Dinsos membawa korban ke Markas Besar Kepolisian Kota Surabaya untuk melakukan pelaporan ke polisi. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan medis (visum) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," ujarnya.

Selain melakukan tindakan menyiram dan memaksa putrinya untuk minum air mendidih, ACA, yang saat ini telah ditahan, mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa kesal terhadap perkataan dan perilaku anaknya.

"Tersangka (ACA) melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas, lalu menyiram korban hingga kulitnya melepuh. Kemudian pelaku juga mengikat korban dan mencabut gigi korban," katanya.

Dalam pengadilan, ACA membantah tudingan bahwa dirinya mencabut gigi anaknya menggunakan tang. Selain itu, dia juga membantah secara tegas bahwa tidak pernah melakukan tindakan menyiram anaknya dengan air panas atau memaksa anaknya meminum air mendidih.

"Kenapa itu kok gigi anakmu dicabut?" Pertanyaan yang diajukan oleh Hendro kepada ACA ketika mereka hadir dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kota Surabaya. "Karena kalau makan lama, sampai 4 jam," jawab ACA.

Saat itu, ACA membantah pernyataan bahwa ia tidak pernah mencabut gigi anaknya menggunakan tang. Ia mengakui bahwa tindakannya sebatas memecahkan gigi putrinya dengan menggunakan tang.

"Kamu cabut (gigi GEL) pakai tang?" Tanya Hendro. "Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang. Tapi tidak saya cabut," bantah ACA.

Hendro menyatakan rasa prihatin atas jawaban yang diberikan oleh ACA. Perasaan serupa juga dirasakan oleh para wartawan yang tengah meliput konferensi pers tersebut.

Selain menanyakan hal tersebut, Hendro juga ingin tahu alasan di balik tindakan ACA menyiramkan air panas dan memaksa putrinya untuk meminum air mendidih, sehingga menyebabkan luka pada bibir korban.

"Tidak saya siram, tapi saya cuma ciprati (tubuh GEL) saja," tutupnya.

Selain melakukan penangkapan terhadap ACA, aparat kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 gelas plastik, sebuah perangkat pemanas air merek Mayama, sebuah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet berwarna biru, 1 set seragam sekolah dasar dengan warna putih dan merah, 1 ponsel, dan sebuah flashdisk yang berisikan foto serta video korban.

Dampak dari tindakannya, ACA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena perbuatannya, ACA menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun