Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Rahasia Kelam Terbongkar: Peristiwa Penderitaan Anak di Surabaya Terpaksa Menghadapi Ketidakadilan

23 Januari 2024   06:48 Diperbarui: 23 Januari 2024   06:51 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kenapa itu kok gigi anakmu dicabut?" Pertanyaan yang diajukan oleh Hendro kepada ACA ketika mereka hadir dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kota Surabaya. "Karena kalau makan lama, sampai 4 jam," jawab ACA.

Saat itu, ACA membantah pernyataan bahwa ia tidak pernah mencabut gigi anaknya menggunakan tang. Ia mengakui bahwa tindakannya sebatas memecahkan gigi putrinya dengan menggunakan tang.

"Kamu cabut (gigi GEL) pakai tang?" Tanya Hendro. "Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang. Tapi tidak saya cabut," bantah ACA.

Hendro menyatakan rasa prihatin atas jawaban yang diberikan oleh ACA. Perasaan serupa juga dirasakan oleh para wartawan yang tengah meliput konferensi pers tersebut.

Selain menanyakan hal tersebut, Hendro juga ingin tahu alasan di balik tindakan ACA menyiramkan air panas dan memaksa putrinya untuk meminum air mendidih, sehingga menyebabkan luka pada bibir korban.

"Tidak saya siram, tapi saya cuma ciprati (tubuh GEL) saja," tutupnya.

Selain melakukan penangkapan terhadap ACA, aparat kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 gelas plastik, sebuah perangkat pemanas air merek Mayama, sebuah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet berwarna biru, 1 set seragam sekolah dasar dengan warna putih dan merah, 1 ponsel, dan sebuah flashdisk yang berisikan foto serta video korban.

Dampak dari tindakannya, ACA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena perbuatannya, ACA menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun