Pertikaian terkait kenaikan tarif pajak hiburan, yang baru saja disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masih menjadi perbincangan hangat.Â
Pemerintah pusat dan daerah memberikan alasan bahwa peningkatan tarif pajak hiburan ini dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pihak pelaku usaha hiburan merasa bahwa peningkatan tarif pajak tersebut terlalu tinggi dan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi industri hiburan.
Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat keuangan daerah, yang selama ini mengandalkan PAD sebagai sumber utama pendapatan.Â
PAD sendiri merupakan pemasukan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari berbagai sektor, termasuk hiburan.
Di sisi lain, pelaku usaha hiburan merasa khawatir bahwa peningkatan tarif pajak yang signifikan akan memberikan beban finansial yang berat bagi industri mereka.Â
Mereka berpendapat bahwa besarnya kenaikan pajak dapat merugikan keberlanjutan usaha, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang mungkin tidak stabil.
Polemik ini menunjukkan ketegangan antara kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan keberlanjutan industri hiburan. Pemerintah diharapkan untuk mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi serta kekhawatiran dari pihak-pihak terkait, guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi ketika pajak hiburan ini mulai diberlakukan pada beberapa daerah:Â