Mereka yang selalu mempropagandakan dan bernarasi anti syariat Islam kaffah akan  terus melancarkan penjajahan pemikiran (imperialisme epistemologi) kepada umat Islam atau negeri-negeri muslim dengan menggunakan jasa orang-orang sekuler dan liberal. Imperialisme epistemologis (ghozwul fikr) (QS. Al Baqarah : 120 dan 217) ini setidaknya memiliki empat karakteristik : Harakah At Tasykik, Harakah At Tasywih, Harakah At Tadzwib dan Hakarah At Taghrib.
Liberalisme, sekulerisme, pluralisme, feminisme, multikulturalisme, moderatisme, permisivisme, materialisme, hedonisme dan isme-isme lainnya adalah produk pemikiran Barat yang bertentangan dengan Islam 100 persen. Muslim pengembannya adalah sangat berbahaya bagi perjuangan Islam. Mereka akan menjadi duri dalam daging bagi umat Islam. Itulah mengapa sekulerisme, liberalisme dan pluralisme agama telah difatwakan haram oleh MUI pada tahun 2005.
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005, Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama menetapkan pertama, Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Kedua, umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama. Ketiga, dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
(AhmadSastra,KotaHujan,29/04/22 : 11.26 WIB)