Mohon tunggu...
Ahmad Wansa Al faiz
Ahmad Wansa Al faiz Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

Pengamat - Peneliti - Data Analis _ Sistem Data Management - Sistem Risk Management -The Goverment Interprestation Of Democrasy Publik Being.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum : Dari Kultural Menuju Struktural - Prespektif Antropologi Hukum Pada Evolusi Kejaksaan Di Indonesia.

27 Desember 2024   09:03 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:03 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2019--2024, Prof. Mahfud MD (Sumber Gambar. Antara News).

Perkembangan kejaksaan dari institusi kultural menjadi struktural juga dapat dilihat melalui lensa teori "semi-autonomous social field" yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore (1973). Kejaksaan, sebagai bagian dari sistem hukum negara, tetap memiliki otonomi relatif dalam menjalankan fungsinya, namun juga terikat oleh aturan dan struktur yang lebih luas dari negara.

Transformasi ini membawa implikasi signifikan dalam cara hukum dipraktikkan dan ditegakkan. Bohannan (1965) menyoroti pentingnya "double institutionalization" dalam proses ini, di mana norma-norma hukum yang sebelumnya hanya ada dalam konteks budaya, kini diinstitusionalisasikan kembali dalam kerangka hukum formal negara.

Kesimpulannya, evolusi kejaksaan di Indonesia dari konsep  kultural pada masa kerajaan menuju institusi struktural dalam negara modern mencerminkan perjalanan panjang transformasi hukum yang menarik dari perspektif antropologi hukum. Proses ini menunjukkan bagaimana elemen-elemen budaya lokal dapat beradaptasi dan terintegrasi ke dalam struktur formal negara, sambil tetap mempertahankan beberapa karakteristik kulturalnya.

Transformasi ini bukan hanya sekadar perubahan bentuk, tetapi juga mencerminkan pergeseran dalam pemahaman dan praktik hukum di masyarakat. Sebagaimana diargumentasikan oleh Lawrence Rosen (2006), hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai dan worldview suatu masyarakat. Dalam konteks ini, evolusi kejaksaan di Indonesia dapat dilihat sebagai bagian dari proses yang lebih luas dalam pembentukan identitas hukum nasional yang mengakomodasi keragaman budaya dan sejarah bangsa.

Studi lebih lanjut tentang topik ini dapat memberikan wawasan berharga tentang dinamika antara hukum, budaya, dan struktur sosial dalam konteks Indonesia. Hal ini tidak hanya relevan untuk pemahaman sejarah hukum, tetapi juga untuk pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial-budaya masyarakat Indonesia yang beragam.

Referensi:

1. Bohannan, P. (1965). The Differing Realms of the Law. American Anthropologist, 67(6), 33-42.

2. Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. Basic Books.

3. Merry, S. E. (1988). Legal Pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869-896.

4. Moore, S. F. (1973). Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study. Law & Society Review, 7(4), 719-746.

5. Moore, S. F. (1978). Law as Process: An Anthropological Approach. Routledge & Kegan Paul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun